Abstrak
Perjanjian Pengawasan Pekerjaan Jalan Layang Kapten Tendean-blok M-cileduk Di Bidang Jasa Kontruksi Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi
Chris Suharyanto Candra
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
Di Bidang Jasa Kontruksi, pengawasan, Perjanjian
Negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis (negara hukum materiil) atau negara kesejahteraan (welfare state). Dalam negara hukum yang dinamis dan luas ini para penyelenggara dituntut untuk berperan luas demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pada saat ini seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan serta dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana yang dapat memudahkan serta menunjang kegiatan masyarakat. Dengan membaiknya perekonomian Negara Indonesia dan berkembangnya pembangunan, sangat dibutuhkan suatu pekerjaan yang cepat, tepat dan berkualitas oleh tenaga-tenaga ahli dibidangnya, dalam pelaksanaan dan penyelesaian suatu proyek pembangunan, termasuk didalamnya pembuatan sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan pemerintah dan masyarakat. Seiring dengan pesatnya pembangunan sektor riil di Negara Indonesia, maka kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi juga semakin tumbuh dan berkembang. Bentuk bidang usaha jasa konstruksi ini wujudnya adalah bangunan infrastruktur berupa prasarana fisik seperti gedung, jalan, jembatan, saluran drainase air, dermaga, bandara, terminar, penerangan jalan, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan apa yang dimaksud dengan pekerjaan kontruksi yaitu seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kontruksi bangunan, jalan layang atau pembuatan wujud fisik lainnya.