Abstrak RSS

EU Convention On Cybercrime Dikaitkan Dengan Upaya Regulasi Tindak Pidana Teknologi Informasi

EU Convention On Cybercrime Dikaitkan Dengan Upaya Regulasi Tindak Pidana Teknologi Informasi
Muhamad Amirulloh, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 2011
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 2011
,

Di samping berbagai manfaat positif yang diperoleh, teknologi informasi juga telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan yang baru yang perlu diantisipasi. Hukum positif Indonesia yang mengatur masalah tindakan-tindakan kriminal saat ini secara umum masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan-ketentuan khusus di bidang pidana saat: ini telah ada untuk sektor-sektor tertentu yang dikenal dengan tindak pidana khusus, tetapi belum satupun undang-undang yang mengatur mengenai kejahatan di bidang teknologi informasi secara khusus. Hal ini perlu mendapat perhatian mengingat karakteristik cybercrime sangat berbeda dengan tindak pidana biasa, sehingga pendekatan hukum di bidang ini tidak dapat lagi didekati secara konvensional tetapi harus melalui pendekatan non konvensional dengan mengedepankan prinsip-prinsip lex informatica. Mengingat karakteristik cybercrime yang bersifat borderless dan menggunakan teknologi tinggi sebagai media, maka kebijakan kriminalisasi di bidang teknologi informasi harus memperhatikan perkembangan upaya penanggulangan cybercrime baik regional maupun internasional dalam rangka harmonisasi dan uniformitas pengaturan cybercrime. Salah satu instrumen hukum internasional yang perlu dikaji adalah EU Convention on Cybercrime,2001 yang telah dibuat pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria, oleh negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe). Konvensi ini akan berlaku secara efektif dengan kondisi 5 (lima)negara sudah melakukan ratifikasi, termasuk paling tidak ratifikasiyang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe.Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkanmengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang- undang maupun kerja sama internasional.

Download: .Full Papers