Abstrak
Perspektif Hukum Tata Negara Mengenai Hubungan Hukum Nasional dan Hukum Internasional: Pengalaman Australia
Susi Dwi Harijanti
Universitas Padjadjaran, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., MCL, PT Remaja Rosdakarya ISBN 978-979-692-110-2,
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., MCL, PT Remaja Rosdakarya ISBN 978-979-692-110-2,
Australia, Hubungan Hukum Nasional, hukum internasional, hukum tata negara
Salah satu titik singgung antara hukum nasional, khususnya hukum tata negara, dan hukum internasional adalah perjanjian internasional. Pada umumnya, negara-negara di dunia ini memasukkan perjanjian internasional sebagai salah satu sumber hukum tata negaranya. Terdapat negara yang memberi bentuk hukum tertentu terhadap perjanjian internasional, misalnya, Indonesia, dan ada negara-negara yang tidak memberikan bentuk hukum tertentu. Selain persoalan ‘mentransformasikan’ hukum internasional ke dalam hukum nasional, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah saat perjanjian internasional diimplementasikan dalam tataran nasional. Tulisan ini akan mernbahas membahas hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dari perspektif hukum tata negara dengan mengambil contoh praktik Australia.