Abstrak RSS

Pengelompokan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Berdasarkan Karl Vasak, J. Donnelly, Francois Venter, Dan Roy Gregory-philip Giddings

Pengelompokan Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Berdasarkan Karl Vasak, J. Donnelly, Francois Venter, Dan Roy Gregory-philip Giddings
Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL., Susi Dwi Harijanti
Universitas Padjadjaran, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun Xxix No.335 Oktober 2013 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) I.S.S.N - International Standard Serial Number No. 0215-0247
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun Xxix No.335 Oktober 2013 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) I.S.S.N - International Standard Serial Number No. 0215-0247
,

Sudah lama dikenal pendapat yang mengatakan: “konstitusi atau UUD dapat dilihat semata-mata sebagai kumpulan asas-asas c.q. asas-asas organisasi negara, dan/atau sebagai kaidah hukum tertinggi (the higher law) sistem hukum positif negara”. Sebagai asas–asas, konstitusi atau UUD berisi dasar-dasar dan petunjukpetunjuk untuk menyusun kaidah-kaidah hukum positif di semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai kaidah hukum, konstitusi atau UUD adalah sumber hukum positif tertinggi. Semua kaidah hukum yang lain, lebih rendah tingkatan dan merupakan derivasi dari konstitusi atau UUD. UUD Amerika Serikat (1787) adalah UUD pertama yang menegaskan sebagai “the supreme law of the land” (Pasal VI). UUD sebagai kaidah hukum tertinggi lebih dipertegas oleh ajaran judicial review yang memberi wewenang kepada hakim menyatakan tidak sah semua peraturan (seperti undang-undang) dan tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan UUD (kasus Marbury v. Madison, 1803). Dengan demikian, judicial review tidak hanya melahirkan kekuasaan baru badan peradilan, tetapi juga memberikan dasar bagi konstitusi atau UUD sebagai norma hukum (norma). Selain itu, konstitusi atau UUD sebagai kaidah hukum dikuatkan pula oleh ajaran hierarki peraturan perundang-undangan (Stufenbau des Recht, the Hierarchy of Law) dari Hans Kelsen. Pada saat ini, hampir semua negara menempatkan konstitusi atau UUD sebagai the higher law, baik atas dasar ajaran tata urutan peraturan perundang-undangan (seperti ajaran kelsen).

Download: .Full Papers