Abstrak
Dwi Kewarganegaraan dan Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Susi Dwi Harijanti, Ph.D
Universitas Padjadjaran, Disampaikan dalam acara Diskusi Penyusunan Konsep Naskah Akademik dan RUU tentang Kewarganegaraan Ganda, diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, 23 Oktober 2014.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Disampaikan dalam acara Diskusi Penyusunan Konsep Naskah Akademik dan RUU tentang Kewarganegaraan Ganda, diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, 23 Oktober 2014.
Indonesia, kewarganegaraan, Politik Hukum Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan salah satu unsur yang selalu dikaitkan dengan negara bangsa (nation state). Akan tetapi sebagai akibat perubahan yang terjadi saat ini, relasi antara kewarganegaraan dengan negara bangsa tertentu mulai dipersoalkan. Misalnya, isu mengenai kewarganegaraan Uni Eropa. Transformasi relasi ini terjadi karena dua sebab, terutama yang berkaitan dengan kondisi yang saling berhubungan (interconnected conditions), yaitu (1) perubahan ciri kedudukan dan kelembagaan dari negara bangsa sebagai akibat berbagai bentuk globalisasi yang terjadi mulai tahun 1980-an, serta (2) munculnya aktor-aktor baru dalam hubungan internasional selain negara. Sebagai akibat globalisasi yang memungkinkan terjadinya perpindahan orang atau kelompok secara lebih mudah, fenomena migrasi menjadi semakin nyata yang menyebabkan munculnya diaspora di berbagai negara. Menjadi tidak bermasalah apabila perpindahan dengan maksud menetap yang diikuti dengan perpindahan kewarganegaraan hanya menimbulkan akibat hilangnya salah satu kewarganegaraan. Akan tetapi fenomena yang muncul adalah adanya tuntutan pemberlakukan dwi kewarganegaraan. Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas dan kesetiaan (loyalty and allegiance) yang biasanya melekat pada konsep kewarganegaraan. Haruskah konsep loyalitas dan kesetiaan ini diberi tafsir baru dan digantikan dengan konsep ‘connectedness’?