Abstrak RSS

Kerjasama Daerah: Teori Dan Praktik Di Indonesia

Kerjasama Daerah: Teori Dan Praktik Di Indonesia
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
Universitas Padjadjaran, Disampaikan Rapat Gabungan Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama, Bandung, 12 Mei 2014.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Disampaikan Rapat Gabungan Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama, Bandung, 12 Mei 2014.

Pemerintahan Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berarti Pemerintahan Daerah melaksanakan urusan dalam ranah cabang kekuasaan eksekutif atau urusan administrasi negara. Dalam pengertian tersebut mengandung makna bahwa Pemerintahan Daerah tidak menyelenggarakan urusan legislatif dan peradilan. Administrasi negara sebagai fungsi pemerintahan mempunyai dua tugas dan wewenang, yaitu menjalankan (fungsi) pemerintahan dan membuat peraturan untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam menjalankan urusan pemerintahan, Pemerintahan Daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan yang dipandang sebagai cara pemencaran kekuasaan di bidang pemerintahan, lebih tepatnya disebut “scheiding van bestuurendemachten” karena hanya terbatas pada fungsi “bestuur”. Selain itu, ditentukan bahwa Pemerintahan Daerah dijalankan atas dasar prinsip otonomi seluas-luasnya yang bermakna “semua urusan pemerintahan pada dasarnya dilaksanakan pemerintahan daerah kecuali yang secara expressis verbis disebut sebagai urusan pusat”. Meskipun dilaksanakan seluas-luasnya, namun penyelenggaraan pemerintahan daerah dibatasi oleh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pengawasan. Hal ini disebabkan otonomi bukanlah kemerdekaan atau kebebasan, melainkan kemandirian.

Download: .Full Papers