Abstrak
Penerapan Diversi Pada Tahap Penyidikan Untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Pelaku Tindak Pidana
Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., Widati Wulandari, S.H., M.Crim., Azmaneli
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
diversi, Hak-Hak Anak, penyidikan, perlindungan hukum
Penerapan diversi pada tahap penyidikan dapat dilakukan secara garis besar yaitu diversi peringatan secara lisan, diversi informal, dan diversi formal. Diversi bertujuan agar anak pelaku tindak pidana terhindar dari stigmatisasi proses peradilan formal. Proses diversi dengan cara musyawarah melibatkan keluarga korban; pelaku; petugas pembimbing pemasyarakatan; pekerja sosial; masyarakat dan pihak-pihak lainnya sangat menentukan atau mempengaruhi tindakan apa yang seharus diberikan kepada anak sebagai pelaku. Dengan demikian lebih memberikan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana demi kepentingan terbaik dimasa akan datang. Kewenangan diskresi yang melekat pada penyidik dapat menghentikan ataupun melakukan diversi. Mekanisme ini hanya terbatas pada tindak pidana yang diancam dibawah 7 (tujuh) tahun, dalam hal ini belum maksimalnya perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diversi yang digadangkan sebagai perubahan dalam penangan anak masih minim dibandingkan jumlah anak dilaporkan atau diadukan ke Polisian. Dalam tataran praktek masih banyak kendala yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan diversi, dari aspek yuridis menyangkut ekstimasi waktu belum mampu bertindak secara maksimal; Aspek budaya masyarakat, masih sulit merubah meandset keluarga korban dan masyarakat yang masih banyak menyandarkan proses peradilan formal sehingga belum dapat menerima pendekatan musyawarah; Aspek struktur perlu pembenahan sarana penunjang agar berhasil pelaksanaan diversi terhadap anak tersebut. Untuk itu perlunya pelatihan dan sosialisasi secara menyeluruh sehingga dapat dilaksanakan dengan efektif pada tahap penyidikan.
The implementation of diversion at this stage of the investigation would be carry out in broad outline that is versioned verbal warning, diversion informal and formal diversion. Diversion intended that the child offender to avoid the stigmatization of the formal justice process. Diversion process by way of consultation involving the victim’s family; the perpetrator; correctional officers supervising; social worker; the public and other parties will determine or influence the actions of what seharus given to children as perpetrators. Thus better provide justice for the victims and perpetrators of criminal acts in the best interest our future. The results showed that the discretionary authority attached to the investigators can stop or do versioned. This mechanism is limited to offenses punishable under the 7 (seven) years, in this case not maximal protection of children in conflict with the law. Based on the results of research that digadangkan diversion as a change in the child handler is still minimal compared to the number of children reported or brought to the Police Department. At the level of practice there are still many obstacles encountered in the implementation of diversion investigator, from the juridical aspect concerning ekstimasi time has not been able to act to the fullest; Cultural aspects of society, it is still difficult to change meandset families and communities still plenty lean formal judicial process so it can not accept the approach of deliberation; Aspects need to reform the structure of the supporting infrastructure for successful implementation of the diversion of the child. For that we need a thorough training and socialization so that it can be implemented effectively in the investigation phase