Abstrak 
KESEJAHTERAAN PETANI, SIAPA PEDULI ? (IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERTANAHAN)
Sintaningrum
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bandung, M63 Foundation, Puslit KPKLPPM Unpad
Indonesia
Sintaningrum, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bandung, M63 Foundation, Puslit KPKLPPM Unpad
Pentingnya pelaksanaan kebijakan pertanahan sebagai prasyarat pembangunan pedesaan pertama kali mengemuka pada pertengahan abad ke-20 yang lalu sejalan dengan agenda pembangunan di negara-negara berkembang pasca kemerdekaan. Pentingnya pelaksanaan tersebut terkait dengan kondisi kehidupan masyarakat pedesaan di negara-negara berkembang pada saat itu, terutama Asia dan Amerika Latin, yang ditandai dengan terpusatnya pemilikan dan penguasaan tanah pada sekelompok tuan tanah. Di Amerika Latin, masalah petani berurat akar pada sistem latifundiaminifundia, sementara di Asia masalah lebih terlihat pada timpangnya pemilikan dan penguasaan tanah dan fragmentasi pemilikan tanah. Myrdal sebagaimana dikutip oleh Todaro (1991) menyatakan bahwa memburuknya kondisi pedesaan di Asia yang terkait dengan pola pemilikan tanah tradisional yang disebabkan oleh: 1) pengaruh dari bangsa Eropa; 2) pengenalan transaksi menggunaakan uang (monetisasi); 3) pertumbuhan penduduk yang sangat cepat.