Abstrak RSS

Sumber Pembiayaan Industri Kreatif Untuk Kesejahteraan Bangsa

Sumber Pembiayaan Industri Kreatif Untuk Kesejahteraan Bangsa
Dr. Sulaeman Rahman
Universitas Padjadjaran, Buku Monograf Teropong Keuangan : Ekonomi Bangsa Tanggapan dan Solusi, Pustaka Reka Cipta Cetakan April 2012 ISBN 978-602119824-3-3
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Monograf Teropong Keuangan : Ekonomi Bangsa Tanggapan dan Solusi, Pustaka Reka Cipta Cetakan April 2012 ISBN 978-602119824-3-3
,

Pada hari minggu tanggal 4 Mei 2008 diharian PR dimuat berita mengenai terpilihnya Kota Bandung sebagai percontohan kota industri kreatif se-Asia Timur. Terungkap bahwa pemerintah kota mendukung penganugerahan ini dan berusaha untuk bekerjasama dengan pihak manapun untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai Kota Kreatif. Saat ini juga memang sudah mulai banyak seminar, workshop membicarakan mengenai industri kreatif yang banyak dikaitkan dengan masalah 6Berkaitan dengan kota kreatif tersebut direncanakan mulai Agustus 2008 akan dimulai proyek yang bernama ” Bandung Creative City” yang akan berlangsung selama tiga tahun. Industri kreatif merupakan industri berbasis gabungan kreativitas (salah satu asset intelektual), keahlian dan bakat individu ( Yunani Roaidah, 2008). Beberapa jenis industri kreatif yang berkembang dewasa ini seperti : Periklanan, Arsitektur (Bangunan Kuno), Seni Rupa, Krya, Desain, Mode, Film (animasi), Penerbitan, Pertunjukkan Seni, Pameran, Musik/Konser, Peranti Lunak, TV & Radio, Mainan anak-anak, Video Game. Potensi yang dimiliki oleh industri kreatif saat ini banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dan awal dari pengungungkapan industri kreatif disadari pertama kalinya oleh J. Howkins tahun 2001 (T.M. Simatupang, 2008) menemukan kehadiran gelombang ekonomi baru setelah pada tahun 1996 diketahui bahwa nilai penjualan karya hak cipta Amerika Serikat sebesar Rp 600 triliun (60,18 miliar dolar), nilai tersebut melampaui ekspor sektor otomotif, pertanian, dan pesawat. Howkins berpendapat bahwa ekonomi baru telah muncul yaitu industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, merek, royalty, dan desain.

Download: .Full Papers