Abstrak RSS

Bank Century dan Kepemilikan Saham Publik

Bank Century dan Kepemilikan Saham Publik
Dr. Sulaeman Rahman
Universitas Padjadjaran, Buku Monograf Teropong Keuangan : Ekonomi Bangsa Tanggapan dan Solusi, Pustaka Reka Cipta Cetakan April 2012 ISBN 978-602119824-3-3
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Monograf Teropong Keuangan : Ekonomi Bangsa Tanggapan dan Solusi, Pustaka Reka Cipta Cetakan April 2012 ISBN 978-602119824-3-3

Bank Century adalah bank beraset Rp15 triliun, juga merupakan bank pertama yang harus ditangani oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Bila dikaitkan dengan masalah krisis keuangan global maka Bank Century dianggap sebagai korban kedua setelah Bank Indover yang harus dilikuidasi, dan saat ini untuk sementara waktu Bank Century diambil alih LPS, agar operasi bank tersebut tetap berjalan. Alasan diambil alih karena Bank Century ternyata tidak dapat menyelesaikan kewajibannya yang bernilai lebih dari 127 juta dollar AS dalam bentuk surat-surat utang kepada pemerintah maupun kepada pihak lain. Selain itu, bank yang berkode BCIC di Bursa EFek Indonesia itu, tidak tidak dapat menjaga asetnya sehinga mengakibatkan Rasio Kecukupan Modalnya (CAR) minus 2,5 persen. Berkaitan dengan pengambilalihan , saat ini LPS sudah menalangi sekitar Rp 1 triliun untuk tetap menjaga likuiditas bank dan BI (Bank Indonesia) juga akan membuka akses likuiditasnya hingga bank itu dapat berjalan. LPS telah menunjuk manajemen baru, namun manajemen baru tidak diberi kewenangan menyalurkan kredit dan diminta meningkatkan efisiensinya dan membuat jadwal pembayaran hingga CAR mencapai minimal 8 persen. LPS punya waktu lima tahun untuk mengembalikan Bank tersebut layak jual untuk investor. Tetapi tidak menutup kemungkinan kurang dari tiga tahun sudah ada investor baru yang mengambilalih. Pengambilalihan ini merupakan konsep yang diamanatkan dalam Undang-Undang di mana salah satu tugas LPS untuk menjaga dan menjamin eksistensi bank.

Download: .Full Papers