Abstrak
Apakah Anda Dilayani: Hak-hak Prosedural Dan Pelayanan Publik
Susi Dwi Harijanti
Universitas Padjadjaran, Buku Satu Dasawarsa Perubahan UUD 1945 Cetakan Pertama Januari 2012 ISBN 978-602-95828-1-9, Penerbit Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Satu Dasawarsa Perubahan UUD 1945 Cetakan Pertama Januari 2012 ISBN 978-602-95828-1-9, Penerbit Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
hak atas administrasi yang baik, hak-hak prosedural, pelayanan publik
Perubahan paradigma governance yang terjadi pada akhir 1990-an mengakibatkanrelasi antara negara atau pemerintah dengan warga negara mengalami perubahan. Hal ini sangat dirasakan dalam bidang pelayanan publik sebagai salah satu fungsi dasar negara modern. Harapan masyarakat dalam menerima pelayanan yang diselenggarakan oleh negara atau pemerintah bergeser. Semula sebagai penerima yang bersifat pasif menjadi penerima yang aktif dalam arti dapat melakukan “gugatan” jika pelayanan tidak memadai. Perubahan lain berkenaan dengan penyelenggara pelayanan publik. Sebelum tahun 1990-an pelayanan publik dilakukan oleh institusi atau lembaga pemerintah. Dengan alasan efisiensi, negara atau pemerintah melakukan privatisasi pelayanan publik. Agar masyarakat dapat menerima pelayanan yang sesuai dengan yang dibutuhkan maka keberadaan hak-hak prosedural menunjukkan adanya jaminan konstitusional terhadap hak-hak prosedural ini, khususnya yang berkaitan dengan administrasi yang baik. Di Indonesia UUD 1945 belum mengatur jaminan konstitusional secara komprehensif, khususnya hak atas administrasi yang baik.