Abstrak
Pembebasan Utang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Sebagai Insentif Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi
Bayu Chandra
Universitas Padjadjaran,
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
insentif, pembebasan utang pajak, Pendapatan Asli Daerah
UUPDRD 2009 merupakan dasar bagi kewenangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat untuk memungut pajak daerah dengan dasar hukum Perda No. 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pemerintah Jawa Barat, berwenang untuk memungut BBNKB. Namun, ditemukan kendaraan bermotor yang berasal dari luar wilayah administrasi Jawa Barat dan dimilik oleh warga maupun badan hukum di Jawa Barat yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan untuk mendaftar dan membayar BBNKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya. PKB dari kendaraan tersebut tetap menjadi PAD dari provinsi asal. Berdasarkan Kondisi tersebut Gubernur Jawa Barat mengambil tindakan hukum publik berupa keputusan pembebasan BBNKB. Timbul permasalahan Bagaimana kebijakan pembebasan utang BBNKB dikaitkan dengan asas legalitas dalam persepektif hukum dan bagaimana manfaat pembebasan utang BBNKB sebagai insentif dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data primer dan sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dilakukan untuk memperoleh data primer secara langsung kepada pihak yang berwenang di dalam menangani permasalahan pembebasan BBNKB yaitu Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Showroom kendaraan bermotor bekas di Kota Bandung, untuk memperoleh data penjual kendaraan bermotor. Hasil wawancara digunakan untuk mempertegas gambaran teknis pembebasan BBNKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor yang berasal dari luar wilayah administrasi provinsi Jawa Barat. Hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Asas legalitas merupakan asas hukum yang menyatakan setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang menjadi landasan bagi Gubernur Jawa Barat sebagai pejabat administrasi (fiskus) untuk mengambil tindakan hukum publik berupa keputusan yang bersifat umum (regeringbesluit) tentang pembebasan utang BBNKB atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang berasal dari luar wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut merupakan kebebasan bertindak “terikat” berdasarkan UUPDRD 2009 jo. Perda No. 13 tahun 2011tentang Pajak Daerah, sebagai implementasi dari keputusan tersebut dibentuk Pergub No. 64 Tahun 2015, yang merupakan hukum pajak materil, bahwa objek BBNKB tidak dikenakan tarif dengan kata lain diberikan pembebasan pajak. Pemerintah Jawa Barat, berdasarkan Pergub No. 64 Tahun 2015, memberikan dorongan (tax incentive), dalam bentuk fasilitas perpajakan berupa pembebasan utang BBNKB, termasuk besarnya pajak terutang dan sanksi administratif. Kebijakan pembebasan BBNKB tersebut, merupakan upaya penegakan hukum (law inforcement) dengan penegakan Perda No. 13 tahun 2011 tentang pajak daerah agar Wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan serta kendaraan bermotor yang berasal dari luar wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat menjadi terdaftar dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa barat, maka jumalah kendaran bermotor yang terdaftar akan bertambah dan memberikan manfaat dalam meningkatkan potensi PAD dari sektor PKB, sebagai bentuk dari fungsi budgeter untuk mengisi kas daerah Provinsi Jawa barat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan.