Abstrak 
Laporan Akhir Penelitian Andalan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Tahun 2012 Implikasi Hukum Bagi Perusahaan PMA Di Sektor Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Dalam Melaksanakan Kewajiban Divestasi Saham Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Dr. An An Chandrawulan S.H., LL.M. (Peneliti Utama), Pupung Faisal, S.H., M.H., Pumama Trisnamansyah, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Penanaman Modal Asing (PMA), Sektor Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Salah satu langkah untuk mengembalikan penguasaan dan pemilikan mineral dan batubara tersebut dilakukan pengalihan kembali atau divestasi saham perusahaan asing kepada peserta dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dibelakangi untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada peserta Indonesia dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dengan mewajibkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melakukan divestasi sahamnya secara bertahap paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) kepada peserta Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri suatu permasalahan dapat timbul tatkala berkaitan masih terdapatnya Kontrak Karya dan PKP2B, yang dibuat sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012. Untuk itulah, tujuan penelitian ini adalah guna mendapatkan hasil mengenai pengaturan dan implikasi divestasi saham berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 20 J 2 terhadap kegiatan usaha PMA pada pertambangan mineral dan batu bara. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah berupa metode penelitian yuridis nonnatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan yang merupakan data sekunder dengan didukung oleh data primer. Penyusunan penulisan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memaparkan data atau gambaran secermat rnungkin mengenai objek dari permasalahan . Gambaran berupa fakta-fakta disertai analisis yang akurat mengenai penguasaan sumber daya alam pada umumnya dan khususnya pada pertambangan mineral dan batu bara oleh negara baik nasional maupun internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan divestasi saham bagi PMA sebesar 51% kepada peserta Indonesia setelah jangka waktu 10 tahun cukup memberikan perlindungan terhadap sektor pertambangan mineral dan batu bara. Bentuk usaha pertambangan dengan pemberian IUP dan IUPK telah mengakomod ir kepentingan ekonomi dan perlindungan terhadap sumber kekayaan negara RI karena dengan cara ini membuat negara memiliki kekuasaan yang lebih dar1 pada Perusahaan Penanaman Modal Asing sehingga dapat mengatur perusahaan Penanam Modal Asing ter$ebut. Adapun Implikasi Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012 tentang kewajiban divestasi saham , perusahaan penanaman modal asing merasa bahwa Pemerintah Indonesia kurang berpihak kepada perusahaan penanaman modal asing.