Abstrak
Liberalisasi Penanaman Modal dan Perusahaan Multinasional di Indonesia
Liberalisasi Penanaman Modal dan Perusahaan Multinasional di Indonesia
An An Chandrawulan
Universitas Padjadjaran, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., MCL, Penerbit Remaja Rosdakarya dan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., MCL, Penerbit Remaja Rosdakarya dan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Indonesia, penanaman modal, perusahaan multinasional
An An Chandrawulan
Universitas Padjadjaran, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., MCL, Penerbit Remaja Rosdakarya dan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Perkembangan Hukum Di Indonesia Tinjauan Retrospeksi dan Prospektif Dalam Rangka 70 Tahun Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., MCL, Penerbit Remaja Rosdakarya dan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Indonesia, penanaman modal, perusahaan multinasional
Penanaman modal merupakan sektor utama yang sangat dihandalkan negara-negara di dunia untuk menggerakkan roda perekonomian negara. Penanaman modal asing dapat berperan dalam pembangunan ekonomi, meningkatkan produksi, memberi perluasan kesempatan kerja, mengolah sumberĀ sumber potensi ekonomi di dalam negeri. Penanaman modal asing diharapkan dapat pula ikut berperan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman modal asing juga dipandang sebagai bidang yang sangat menguntungkan bagi negara tuan rumah (host state), karena dengan adanya penananman modal asing ini, negara penerima modal asing dapat menjamin dan mengalihkan modal dalam negeri yang tersedia untuk digunakan bagi kepentingan publik.
Download: .Full Papers