Abstrak RSS

Perlindungan Hukum Terhadap Pemulihan Korban Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Legal Protection Of Victims Of Recovery In The Implementation Of The Investigation Diversion Crime Of Traffic Accidents)

Perlindungan Hukum Terhadap Pemulihan Korban Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Legal Protection Of Victims Of Recovery In The Implementation Of The Investigation Diversion Crime Of Traffic Accidents)
Frederick Christian Simamora
Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran
, , , , ,

Diversi merupakan suatu upaya untuk menyelesaikan perkara yang dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara melibatkan korban dan pelaku beserta keluarga masing-masing, yang diharapkan dapat menhasilkan suatu kesepakatan yang tidak bersifat penghukuman, akan tetapi tetap mengedepankan kepentingan dan tanggung jawab dari anak pelaku tindak pidana, korban dan masyarakat serta menjamin hak asasi anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi dilaksanakan melalui pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku (tersangka) bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk bersama-sama berbicara. Dalam pertemuan tersebut mediator memberikan kesempatan kepada pihak pelaku untuk memberikan gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai tindakan yang telah dilakukannya. Lingkaran penyelesaian berpusat kepada keseimbangan melalui pemberian kesempatan terhadap korban untuk berperan dalam proses penyelesaian tindak pidana. Proses penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restoratif dimana setiap individu dituntut untuk berperan aktif dalam pemecahan masalah dan Negara dalam hal ini ditempatkan sebagai pihak yang harus memberi dukungan bagi setiap individu atau masyarakat yang mempunyai keinginan untuk menyelesaikan konflik yang dialaminya.

Diversion is an attempt to resolve the matter carried out by Juveline by involving the victim and the offender together with their families, which is expected to bring out a deal that is not punishment, but still puts the interests and responsibilities of Juveline, victims and society and ensuring the human rights of Juveline. Diversion implemented through a restorative justice approach. Restorative justice is a process of settlement of misconduct that occurs is done by bringing the victim and the Juveline (suspect) together sitting in a meeting to get together to talk. During the meeting, the mediator provides an opportunity for the offender to give a very clear picture of the actions that have been done. Circle centered settlement to balance by providing an opportunity for victims to participate in the process of settlement of criminal offenses. The process of settlement of a criminal act through the restorative approach where each individual is required to play an active role in problem solving and the State in this case, who should be placed on providing support for individuals or communities who have a desire to resolve the conflict they experienced.

Download: .Full Papers