Abstrak 
Friedrich Karl von Savigny
Atip Latipulhayat
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015 ISSN 2460-1543, e-ISSN 2442-9325
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015 ISSN 2460-1543, e-ISSN 2442-9325
Friedrich Karl von Savigny
Friedrich Karl von Savigny (1779-1861) adalah ahli hukum Jerman yang juga dianggap sebagai salah satu Bapak hukum Jerman. Savigny adalah tokoh mazhab sejarah (historical school jurisprudence) yang dikembangkannya pada paruh pertama abad ke-19. Dia juga dianggap sebagai pelopor kajian mengenai relasi antara perkembangan hukum dan sosial’ Sebagai seorang pemikir hukum yang senantiasa kreatif dalam membuat terobosan-terobosan (trail-blazing legal scientist), Savigny memberikan kontribusi penting dalam perkembangan ilmu hukum dan bahkan terhadap ilmu sosial. Dari sekian banyak kontribusinya antara lain teorinya mengenai kontinuitas antara institusi hukum saat ini dengan institusi hukum masa lalu, meletakkan fondasi bagi kajian sosiologi hukum, dan menegaskan mengenai urgensi metode historis dalam kajian hukum?. Savigny dalam beberapa hal terpengaruh oleh pemikiran filsuf Inggris Edmund Burke (1729-1797). Dalam bukunya, Reflections on the Revolution in France (1790) Burke menggunakan pendekatan yang konservatif terhadap perubahan sejarah di Prancis dan menekankan pentingnya keberlanjutan historis dan meyakini bahwa masyarakat tidak akan bisa mewariskan sesuatu kepada generasinya apabila tidak pernah menoleh kepada jejak historis leluhurnya. Johann Gottfried von Herder (1744-1803) filsuf dan sejarawan Jerman lainnya menekankan pentingnya tradisi atau tradisi kultural. Dalam konteks ini pemikiran Savigny disinyalir sebagai adonan dari pemikiran Gustav Hugo3 mengenai pendekatan sejarah terhadap hukum, pendekatan politik konservatif dari Burke, dan gagasan Herder mengenai budaya bangsa. Atas dasar itu, Savigny kemudian melahirkan pengertian tentang hukum yang terkenal sampai saat ini yaitu, “Dos Recht wird nicht gemacht est ist and wird mit dem volke” (hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang dalam jiwa bangsa).