Abstrak 
Hans Kelsen
Atip Latipulhayat
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No.1 Tahun 2014
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No.1 Tahun 2014
Hans Kelsen
Hans Kelsen adalah seorang pemikir hukum dunia yang buah pemikirannya bukan saja diperbincangkan di berbagai belahan bumi, tapi juga menjadi salah satu pemikir hukum garda depan (avant garde) pada zamannya, bahkan mungkin sampai sekarang. Roscoe Pound yang juga seorang filosof hukum kenamaan memberikan testimoninya sebagai berikut: “…Kelsen was unquestionably the leading jurist of the time. It is said that if the mark of the genius is that he creates a cosmos out of chaos, then Kelsen has evidently earned that title”) Pengakuan Roscoe Pound tentunya bukan tanpa dasar atau sekedar basa-basi, melainkan sebuah testimoni objektif dengan memperhatikan warisan pemikirannya yang tersebar dalam beratus-ratus karya ilmiah yang masih memiliki pengaruh penting sampai saat ini. Di Indonesia, Hans Kelsen amat dikenal dengan teori piramida hukum-nya (stufenbau theory) yang senantiasa dijadikan rujukan balk pada tataran teoritis maupun praktik. Kemungkinan besar, Kelsen identik dan diidentikkan dengan teori piramida hukum tersebut. Padahal, warisan pemikiran Kelsen dengan segala kontroversinya tentunya sangat banyak dan beragam. Hal ini dibuktikan antara lain dengan beragam komentar para ahli hukum baik yang setuju maupun yang tidak yang dikemas dalam beragam bentuk karya ilmiah, dari mulai paper, artikel jurnal, sampai dengan disertasi. Pemikiran Kelsen mencakup banyak topik dari mulai teori hukum, ilmu negara, hukum tata negara, sampai dengan hukum internasional. Pemikiran Kelsen dengan segala kelebihan dan kekurangannya telah menjadi bagian penting dari mozaik pemikiran hukum dunia yang layak untuk diapresiasi sekaligus Sebagai bentuk apresiasi rubrik khazanah kali ini akan mengangkat beberapa pemikiran pokok Kelsen sekaligus memberikan beberapa catatan kritis.