Abstrak RSS

Jeremy Bentham

Jeremy Bentham
Atip Latipulhayat
Universitas Padjadjaran, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Journal of Law Volume 2 Nomor 2 Tahun 2015 ISSN 2460-1543 e-ISSN 2442-9325
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Journal of Law Volume 2 Nomor 2 Tahun 2015 ISSN 2460-1543 e-ISSN 2442-9325

Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang filsuf dan ahli hukum Inggris yang dijuluki sebagai ‘Luther of the Legal World’ (Luther dalam dunia hukum). Julukan ini meminjam ketokohan teolog Marn Luther yang melakukan reformasi terhadap doktrin-doktrin tertentu dalam ajaran Katolik. Bentham dianggap sebagai ?gur yang melakukan reformasi sistem hukum Inggris pada abad ke-18 yang dianggap kenggalan zaman dan cenderung korup. Bentham memberikan krik tajam sekaligus tawaran reformasi terhadap sistem hukum Inggris. Ulitarianisme adalahteori yang ditawarkan Bentham untuk mendesain ulang sistem hukum Ingris yang dinilainya dekaden. Ulitarianisme dikenal juga sebagai konsekuensialisme. Menurut pakar sejarah, Richard Cumberland, seorang filsuf moral Inggris abad ke-17 yang dianggap sebagai orang pertama yang menggagas paham ulitarianisme. Kemudian, Francis Hutcheson memberikan sentuhan teori yang lebih jelas mengenai paham ini. Dia bukan hanya menganalisis bahwa perbuatan yang baik itu adalah yang memberikan manfaat kepada banyak orang (the greatest happiness for the greatest numbers), melainkan juga mengusulkan hal yang ia sebut sebagai moral arithmec untuk mengkalkulasinya. Pengembangan teori ini selanjutnya dilakukan oleh David Hume, filsuf dan sejarawan dari Skotlandia. Namun, Bentham dianggap sebagai figur yang secara utuh dan komprehensif mampu memformulasikan dan kemudian mempopulerkan paham ulilitarianisme. Meskipun demikian, Bentham sendiri mengakui bahwa teori yang ia kemukakan merupakan sintesis dari pemikiran pakar dan filsuf sebelumnya seper Joseph Priestly, Claude Adrien Helveus, Cesare Beccaria, dan David Hume.

Download: .Full Papers