Abstrak
Perjanjian Internasional Dalam Konteks Relasi Dan Interaksi Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Atip Latipulhayat
Universitas Padjadjaran,Disampaikan dalam FGD Hukum Perjanjian Internasional, kerjasama Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Surabaya, 25 Nopember 2011
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran,Disampaikan dalam FGD Hukum Perjanjian Internasional, kerjasama Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Surabaya, 25 Nopember 2011
hukum internasional, hukum nasional, Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan salah satu instrumen hukum internasional yang da.lam banyak segi memperlihatkan adanya interaksi sekaligus kontroversi mengenai hubungan hukum nasional dan hukum intemasional baik pada aspek substansi maupun prosedur pembuatan perjanjian internasional. Meskipun kedua sistem hukum ini memiliki sejumlah perbedaan yang dapat ditelusuri baik dalam tataran praktik maupun teori, namun keduanya memiliki sejumlah titik persamaan. Persoalan pokoknya adalah, apakah kedua sistem hukum itu merupakan satu kesatuan atau merupakan dua sistem hukum yang terpisah dan bagaimana interaksi diantara kedua sistem hukum tersebut. Para pakar hukum internasional berbeda pendapat dalam mendudukkan masalah ini. Begitu. juga praktik negara-negara menunjukkan adanya keragaman. Terkait dengan persoalan perjanjian internasional yang juga menyangkut eksistensi hukum nasional, kerumitan lebih banyak terjadi pada level hukum nasional masing-masing negara peserta perjanjian internasional. Kerumitan ini terjadi karena konstitusi masing-masing negara memiliki pandangan dan pemahaman sendiri-sendiri terhadap posisi dan eksistensi perjanjian internasional.