Abstrak
Laporan Akhir Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Implikasi Cloud Computing (Komputer Awan) Terhadap Perlindungan Privasi Atas Data Pribadi Pelanggan Dan Konsep Pengaturannya Di Indonesia
Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M, Helni Mutiarsih Jumhur , SH., MH
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Cloud Computing, Perlindungan Privasi Atas Data Pribadi
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Salah satu bidang yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi adalah terjadinya interaksi yang aktif antara individu dengan pihak penyedia jasa. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem informasi, seperti bidang perdagangan (e-commerce), transportasi, industri, pariwisata , bidang pemerintahan (egovernment) dan industri keuangan (e-payment) Cakupan dan sistem teknologi informasi, meliputi pengumpulan (collect), penyimpanan (store), proses, produksi dan pengiriman, dari dan ke industri atau masyarakat secara cepat dan efektif. Salah satu perkembangan teknologi informasi adalah revolusi dalam bidang teknologi komputer yang dapat menyimpan data dalam jumlah yang besar yang dinamakan dengan Cloud Computing atau Komputasi Awan (selanjutnya akan disebut dengan Cloud Computing ) atau disebut dengan internet based data storage services yang merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (‘komputasi’) dan pengembangan berbasis Internet (‘awan’). Cloud computing adalah teknologi yang menggunakan internet dan server pusat yang jauh untuk menjaga atau mengelola data pelanggan dan cloud computing membantu konsumen dan pebisnis untuk menggunakan aplikasi tanpa melakukan instalasi, mengakses file pribadi mereka dimanapun dengan akses internet sehingga teknologi ini memungkinkan efisiensi dengan memusatkan penyimpanan pemrosesan dan memory data . Disamping itu kelebihan cloud computing dapat meningkatkan produktifitas bisnis pelanggan kemudian pelanggan tidak perlu mengeluarkan investasi dan pengeluaran biaya untuk membangun data centre , kemudian pemanfaatan yang cepat dan mudah dan memiliki mobilitas yang sangat tinggi karena dapat diakses melalui internet, cloud computing juga telah menimbulkan permasalahan hukum baru yaitu bagaimana data pribadi konsumen terlindungi dari berbagai macam pengungkapan dan pendistribusian oleh perusahaan penyedia jasa cloud computing terhadap pihak ketiga. Sementara itu Indonesia hingga saat ini belum memiliki pranata hukum yang khusus mengatur perlindungan data pribadi sehingga dengan berkembangnya industri cloud computing sangat berpotensial merugikan konsumen karena belum adanya pengaturan yang memadai sehingga perlu difikirkan konsep pengaturan yang memadai untuk memberikan perlindungan bagi konsumen penggun jasa cloud computing.