Abstrak RSS

Laporan Akhir Hibah Penelitian Desentralisasi Tahun Ke-Satu Anggaran 2013(Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi) Privasi Atas Data Pribadi : Perlindungan Hukum Dan Model Pengaturan Di Indonesia

Laporan Akhir Hibah Penelitian Desentralisasi Tahun Ke-Satu Anggaran 2013(Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi) Privasi Atas Data Pribadi : Perlindungan Hukum Dan Model Pengaturan Di Indonesia
Dr. Sinta Dewi, SR., LL.M., Dr. Danrivanto Budhijanto SH., LL.M., Prita Amalia, SH, MH.
Universitas Padjadjaran, Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,

Kemajuan dan efisiensi pada jaringan komputer dan penggunaan media internet untuk hampir semua sektor kehidupan manusia contohnya Perseorangan dan pihak Pelaku Bisnis melalui e¬-commerce , Pemerintah dengan E-Goverment telah memungkinkan dilakukannya pengambilan, penimbunan, penyebaran dan jual beli data pribadi secara luas tanpa adanya persetujuan pemilik data dalam suatu format komputer yang mudah dibaca dan diakses. Dalam 5 (lima) tahun terakhir telah terjadi banyak pelanggaran privasi atas data pribadi masyarakat sehingga menimbulkan banyak keluhan masyarakat dan sejumlah kasus timbul telah memperlihatkan bahwa kebocoran data pribadi mulai dari nama, nomor telepon selurel, alamat surat elektronik hingga seluruh data pribadi warga sudah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam tentang urgensi perlindungan hokum privasi atas data pribadi di Indonesia karena selama ini pengaturannya bersifat sektoral dan tidak ada harmonisasi diantara existing regulation ( pengaturan yang ada ) dengan pengaturan yang berbeda-beda dan sangat minimal. Target khusus yang ingin dicapai yaitu mengusulkan kepada Pemerintah model pengaturan yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia sehingga akan lebih memberikan perlindungan hukum privasi khusunya atas data pribadi masyarakat. Rencana kegiatan yang diusulkan pada tahun pertama : (a) melakukap inventarisasi perfnagalahan hukum yang timbul dan (b) menelaah existing regulation! pengaturan yang telah ada. Pada tahun ke dua akan melakukan kajian komparatif terhadap 2 ( dua) negara yang dranggap telah berhasil mengatur privasi atas data pribadi dan pada tahun ketiga menemukan model pengaturan privasi atas data pribadi yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia.

Download: .Full Papers