Abstrak
Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia
Sinta Dewi
Universitas Padjadjaran, Yustisia Edisi 94 Tahun XXV Januari – April 2016, ISSN 0852-0941
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Yustisia Edisi 94 Tahun XXV Januari – April 2016, ISSN 0852-0941
Cloud Computing, data pribadi, orotection, pelindungan, Personal Data, Privacy, privasi
Meningkatnya pemanfaatan teknologi internet melahirkan tantangan baru dalam perlindungan atas privasi dan data pribadi, terutama dengan semakin meningkatnya praktik pengumpulan, pemafaatan dan penyebaran data pribadi seseorang. Ketertinggalan instrumen dan regulasi menjadi salah satu pemicu lemahnya mekanisme proteksi terhadap privasi dan data pribadi khususnya dalam penggunaan teknologl cloud computing. Cloud computing adalah teknologi yang menggunakan Internet dan server pusat yang jauh untuk menjaga atau mengelola data pengguna. Cloud computirg membantu pengguna untuk menggunakan aplikasi tanpa melakuhan instalasi sehingga file pribadi dapat diakses di manapun dan kapanpun melalui akses nternet. Teknologi ini memungkinkan efisiensi dengan memusatkan penyimpanan, pemrosesar dan memori data. Namun demikian, di sisi lain, cloud computing telah menimbulKan permasaanan hukum baru yaitu bagaimana data pribadi pengguna cloud computing terlindungi dari berbagai macam pengungkapan dan pendistribusian oleh penyedia jasa cloud computing terhadap pihak ketiga. Permasalahan hukum ini menjadi sangat signifikan karena jika data pribadi seseorang disalahgunakan oleh pihak penyedia data atau pihak ketiga, maka hal ni bertentangan dengan hak dasar manusia yaitu perlindungan terhadap privasi dan data pribadi seseorang yang telah di indungi oleh instrumen internasional, regional dan nasional Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus melindungi warga negara dari praktik pemanfaatan data pribadi yang seweneng wenang. baik yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan, swasta maupun individu. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menciptakan konsep pengaturen yang memadai dalam rangka men-berikan perlindungan bagi pengguna rasa cloud computing di Indonesia.
The increasing rise of internet technology has spawned new challenges to the protection of privacy and personal data, especially with the increasing practice of collection, use and dissemination of personal data of a person. The tack of specific instruments and regulations will cause of the weakness of who privacy and data personal protection mechanism, especially in the use of cloud commit :no technology. Cloud computing is a technology that uses the intemet and central remote servers to maintain or manage user data. It allows users to use applications withou: Installation so that parceual ales can be accessed anywhere and anytime Minna?, infernal access. This technology enables efficiencies by centralizing storage, processing ano data memory. However, on the other hand, cloud computing has raised a new regal issue is how could the personal data of the user of cloud computing be proacted from a wide range of abuses by the provide: of :loud computing and the third party. This legal issue become very significant because if a personal data of the user of cloud computing is misused by the provider or the third party, then it is conhary to human nghts. namely the protection of privacy and personal data wkicl, nos boon protoctod by international, regional, and national instruments Sn Mr, indonese has not been having regualion that speciacally protect its citizens from the personal data abuse whether committed by governments. private companies or individuals. Therefore, this study aims to create the corcept of adoquate roguidion in order to provide protection for user or cloud computing cervices in Indonesia