Abstrak
Cyberlaw Praktik Negara-negara Dalam Mengatur Privasi Dalam E-Commerce
Dr. Shinta Dewi, SH., LL.M
Universitas Padjadjaran, Widya Padjadjaran ISBN 978-602-8323-47-5 2009
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Widya Padjadjaran ISBN 978-602-8323-47-5 2009
Cyberlaw, e-commerce, privasi
Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang pertama mengenal privasi sebagai salah satu hak yang harus dilindungi. Akan tetapi, menerapkan model pengaturan yang berbeda dengan sebagian besar negara lain yang menerapkan model pengaturan seperti yang diterapkan di Uni Eropa. Alasan utama Amerika Serikat menerapkan Model pengaturan yang berbeda dengan negara-negara lain karena menganggap pengaturan di Uni Eropa terlalu kaku dan akan membatasi Industri.Hal tersebut juga disebabkan oleh ketidakpercayaan rakyat Amerika Serikat terhadap peran Pemerintah yang terlalu besar sehingga kemudian pengaturan privasi di Amerika Serikat membedakan pengaturan privasi yang dilakukan oleh pemerintah dan Swasta . Dengan adanya pemisahan perlakuan antara aktivitas publik dan privat tersebut maka pengaturannya sangat terpecah (fragmented) bersifat sementara (ad-hoc) dan tidak terkoordinasi atau bertumpang tindih (overlap) dan sangat reaktif. Di samping itu, dalam implementasinya terlalu banyak melibatkan badan-badan pemerintah baik pemerintah pusat, negara bagian, maupun maupun industri.