Abstrak
Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum International, Regional, dan Nasional
Dr. Shinta Dewi, SH., LL.M
Universitas Padjadjaran, PT. Refika Aditama ISBN 978-602-7948-54-4 2015
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, PT. Refika Aditama ISBN 978-602-7948-54-4 2015
Cyber Law, dan Nasional, Data Privasi, Hukum International, regional
Data privasi merupakah topik yang sedang menjadi perhatian hal ini disebabkan karena kita sedang menuju a “Web of the world” pada saat komunikasi antar manusia menggunakan komunikasi bergerak ( mobile communicatios) khususnya penggunaan smartphones, komputer tablet yang terkoneksi dengan internet dapat mengubungkan dunia fisik ke dalam satu jaringan. Pada tahap ini isu perlindungan data privasi menjadi suatu isu yang menjadi perhatian masyarakat global. Penulis menggunakan istilah data privasi karena ada dua istilah yang digunakan secara bergantian yaitu perlindungan privasi dan data pribadi yang sebenarnya secara teori memiliki pengertian dan ruang lingkup yang berbeda karena privasi memiliki pengertian dan konteks yang lebih abstrak dan luas yaitu hak untuk tidak diganggu ( non-interference), akses terbatas (limited accessibility) atau kendali atas informasi pribadi (information control) sedangkan perlindungan data pribadi adalah perlindungan secara khusus tentang bagaimana undang-undang melindungi bagaimana data pribadi dikumpulkan, didaftarkan, disimpan, dieksploitasi, dan disebarluaskan. Dalam praktik kedua istilah ini seringkali dipersepsikan sama sehingga pada tahun 2010 an ketika negara-negara mulai memiliki undang-undang perlidungan data dan privasi maka beberapa ahli hukum privasi internasional mencoba menggabungkan dua pengertian ini menjadi data privasi dan selanjutnya di dalam buku ini akan menggunakan istilah data privasi. Pengertian privasi sendiri merupakan konsep yang abstrak sehingga cukup sulit untuk didefinisikan dan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang berkembang di masyarakat sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda diantara negara-negara khususnya di negara maju dan berkembang. Akibatnya pakar baik pakar hukum, politik, sosiologi, anthropologi memberikan definisi yang berbeda tergantung pada perspektif masing masing. Dalam tahap perkembangannya teori tentang privasi kemudian tumbuh yang pada awalnya hanya merupakan hak yang dikenal dalam konteks sosial kemudian diakui menjadi secara hukum sebagai suatu hak yang harus dilindungi dan dikategorikan sebagai salah satu hak yang diatur dalam instrumen hukum hak asasi manusia yaitu dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966 serta dalam banyak perjanjian internasional dan regional lainnya yang mengatur tentang hak asasi manusia.