Abstrak 
STUDI POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEKTOR PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN DI KOTA BANDUNG TAHUN 2004
A., Widanarto, Drs., M.Si., Yuswari O. Djemat, Drs., MA., Antik Bantari, S.IP., H. Dede Mariana, Drs., M.Si., Wahyu Gunawan, Drs., Rahman Mulyawan, Drs., MA., Iman Sholeh, S.IP.
Widanarto, Drs., M.Si., Yuswari O. Djemat, Drs., MA., Antik Bantari, S.IP., H. Dede Mariana, Drs., M.Si., Wahyu Gunawan, Drs., Rahman Mulyawan, Drs., MA., Iman Sholeh, S.IP., Dinas Pendapatan Daerah (DAPENDA), Fisip Unpad
Indonesia
Dinas Pendapatan Daerah (DAPENDA), Fisip Unpad
Pajak Hotel, Pajak Restoran
Berdasarkan hasil penelitian di 26 Kecamatan, maka diperoleh potensi pajak Hotel sebesar Rp. 46.842.081.100,- untuk dapat dijadikan dasar penghitungan mulai tahun 2005. Apabila dibandingkan dengan target Pajak Hotel yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung dalam APBD 2004 sebesar Rp. 32.000.000.000,- maka terdapat perbedaan yang signifikan yakni sebesar Rp. 14,8 milyar, artinya masih terdapat potensi sebesar 30%.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap 1648 objek Pajak Restoran maka diperoleh potensi sebesar Rp. 132.224.234.160,- perbulan atau Rp. 1.322.242.341.600,- atau sebesar Rp. 1,3 triliyun lebih pertahun. Potensi ini diperoleh dari hasil perhitungan objek pajak berdasarkan wawancara dan pencatatan secara sensus di lapangan. Jika dibandingkan dengan target pajak Restoran yang ditetapkan dalam APBD Kota Bandung 2004, maka terdapat perbedaan yang luar biasa, jumlah Restoran berdasarkan data Dipenda adalah sebanyak 584, sedangkan jumlah restoran berdasarkan hasil penelitian berjumlah 1641 (tidak termasuk warung makan atau penjual makanan yang tempatnya tidak permanen atau sering disebut pedagang kaki lima). Jika dikonversikan ke dalam potensi setoran pajak Restoran maka terdapat potensi yang sangat besar sekali yakni sebesar 4000 % dari target Pajak Restoran tahun 2004 hanya sebesar Rp. 30 milyar rupiah.