Abstrak 
Penerapan Prinsip National Treatment Dalam WTO : Analisis Kasus Sengketa Tembakau Antara Indonesia Vs Amerika Serikat, 2010
Dr. Sinta Dewi, SH., LL.M
Buku Kompilasi Hukum Bisnis Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Man Sastrawidjaya, S.H., S.U., Penerbit Ken Media ISBN 978 602 98478 88 cetakan Pertama 2012, Artikel ini telah dimuat dalam versi Bahasa Inggris dalam Indonesia Journal of International Law (IJIL) , Universitas Indonesia, Vol 3, April, 2011.
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Buku Kompilasi Hukum Bisnis Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Man Sastrawidjaya, S.H., S.U., Penerbit Ken Media ISBN 978 602 98478 88 cetakan Pertama 2012, Artikel ini telah dimuat dalam versi Bahasa Inggris dalam Indonesia Journal of International Law (IJIL) , Universitas Indonesia, Vol 3, April, 2011.
prinsip national treatment
Artikel ini membahas penerapan prinsip national treatment sebagai salah satu prinsip utama di dalam WTO dalam sengketa antara Indonesia vs Amerika Serikat mengenai penjualan produk rokok Indonesia ke Amerika Serikat yang disebut dengan Tobacco case . Kasus sengketa ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Nasional Amerika Serikat tentang Perlindungan Merokok Keluarga dalam the Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act of 2009 sebagai akibat dari penerapan undang-undang ini maka Pemerintah Amerika Serikat melarang produksi atau penjualan rokok kretek dari Indonesia karena dengan alasan penggunaan aroma cengkih dalam rokok kretek Indonesia telah menyebabkan bertambahnya pengguna rokok di Amerika serikat terutama kalangan perokok remaja. Indonesia berpendapat bahwa penerapan undang-undang ini bersifat diskriminatif dan telah melanggar prinsip national treatment karena Amerika Serikat melarang produk rokok kretek Indonesia dijual di pasar Amerika serikat sedangkan produk rokok sejenis yang berasal dari Amerika Serikat yang menggunakan aroma methol tidak dilarang sehingga Indonesia membawa kasus ini untuk diselesaikan oleh Dispute Settlement Body. Tujuan utama dari artikel ini untuk menganalisis bagaimana prinsip national treatment diterapkan dalam kasus sengketa ini dengan mengacu pada kasus-kasus sejenis yang telah diputus sebelumnya oleh WTO.