Abstrak 
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK ANGKAT DI MASYARAKAT KAMPUNG TAMBANG RAMBANG SUMATERA SELATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
MARCIA FATRINES S
Unpad
Indonesia
Unpad
anak angkat, hak waris, perlindungan anak
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK ANGKAT DI MASYARAKAT KAMPUNG TAMBANG RAMBANG SUMATERA SELATAN DIHUBUNGAN DENGAN UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK
Marcia Fatrines Siahaan
110110120194
Pengangkatan anak sudah banyak sekali terjadi di Indonesia dan merupakan salah satu cara bagi orang tua yang tidak mempunyai anak untuk dapat memiliki penerus garis keturunan. Pengangkatan anak berhubungan erat dengan hukum adat karena umumnya pengangkatan anak dilakukan sesuai sesuai adat yang berlaku sehingga kedudukan anak angkat atas hak waris tidak hanya dilihat dari Ketentuan Undang-Undang yang berlaku, namun juga hukum adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menentukan kedudukan hukum terhadap anak angkat di masyarakat Kampung Tambang Sumatera Selatan dan untuk mengkaji serta merumuskan perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat di Kampung Tambang Rambang Sumatera Selatan dihubungkan dengan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Penelitian dalam skripsi ini berbentuk deksriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis saja. Data dikumpulkan dan diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Alat pengumpulan data primer adalah dengan pedoman wawancara, analisis data dilakukan dengan pendekatan yuridis kualititatif dan menggunakan logika berfikir deduktif dan induktif dalam bidang hukum
Hasil dari penelitian adalah pertama, bahwa di Kampung Tambang Rambang kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung karena dilakukan secara sah menurut adat yang berlaku dan juga sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan demi kepentingan dan kesejahteraan anak. Kedua, anak angkat di kampung Tambang Rambang mendapatkan warisan karena pengangkatan anak dilakukan berdasarkan adat yang berlaku seperti yang dijelaskan dalam pasal 39 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002, sehingga hukum adatlah yang berlaku dalam pewarisan, dimana berdasarkan hukum adat, anak angkat berhak mendapat warisan dari orang tua angkatnya.