Abstrak RSS

Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Pembentuk Hukum dikaitkan dengan Perlindungan Hak Privasi di Indonesia

Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Pembentuk Hukum dikaitkan dengan Perlindungan Hak Privasi di Indonesia
Sinta Dewi
Universitas Padjadjaran, Buku Penemuan Hukum Nasional dan Internasional Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. Yudha Bhakti, S.H., M.H, Penerbit PT. Fikahati Aneska, Fakultas Hukum Universitas Padjadajran 2012 ISBN 978-979-8231-92-6,
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Penemuan Hukum Nasional dan Internasional Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. Yudha Bhakti, S.H., M.H, Penerbit PT. Fikahati Aneska, Fakultas Hukum Universitas Padjadajran 2012 ISBN 978-979-8231-92-6,

The evil incident to invasion of the privacy of the telephone is far greater than that involved in tampering with the mails. Whenever a telephone line is tapped, the privacy of the persons at both ends of the line is invaded, and all conversations between them upon any subject, and although proper, confidential, and privileged, may be overheard. Moreover, the tapping of one man’s telephone line involves the tapping of the telephone of every other person whom he may call, or who may call him. As a means of espionage, writs of assistance and general warrants are but puny instruments of tyranny and oppression when compared with wire tapping.” -Justice Louis Brandeis

Privasi merupakan salah satu jenis hak dilindungi oleh Hukum Internasional seperti dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik , 1966 dan dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia , 1950 . Ketiga instrumen internasioal di atas menyebutkan bahwa yang termasuk dalam hak privasi yang harus dilindungi adalah hak atas Perlindungan privasi terhadap keluarga dan tempat tinggal, perlindungan terhadap cara seseorang melakukan korespondensi, perlindungan terhadap penggeledahan warga negara (searces) yang dilakukan oleh Pemerintah dan perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang. Di dalam hal melindungi hak privasi yang merupakan salah satu hak yang dilindungi oleh rejim hak asasi manusia, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tiga (3) kasus yang berkaitan dengan perlindungan hak privasi di Indonesia dan menegaskan bahwa hak privasi dilindungi di Indonesia. Dalam putusannya , Mahkamah Konstitusi menyatakan secara jelas bahwa hak privasi merupakan hak dasar yang harus dilindungi di Indonesia dan penyadapan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi disamping itu Mahkamah Konstitusi juga mengakui bahwa hak privasi bukan merupakan hak yang absolut sehingga bisa diberlakukan pembatasan khususnya berkaitan dengan proses penegakan hukum untuk pengungkapan tindak kejahatan tertentu yang memerlukan proses penyadapan tetapi tatacara penyadapan tersebut harus diatur dengan undang-undang.

Download: .Full Papers