Abstrak
Peranan Instrumen Hukum Internasional Regional Dalam Melindungi Privasi Di Kawasan Asean: Kajian Tentang Asean Human Rights Declaration 2012
Sinta Dewi
Universitas Padjadjaran, Buku Peran Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia Kenyataan, Harapan, dan Tantangan Liber Amicorum Prof. Dr. Etty R. Agoes, S.H., LL.M., PT. Remaja Rosdakarya cetakan Pertama 2013 ISBN 978-979-692-454-7
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Peran Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia Kenyataan, Harapan, dan Tantangan Liber Amicorum Prof. Dr. Etty R. Agoes, S.H., LL.M., PT. Remaja Rosdakarya cetakan Pertama 2013 ISBN 978-979-692-454-7
Asean Human Rights Declaration 2012, Hukum Internasional Regional, privasi
Privasi merupakan salah satu jenis hak dasar manusia yang dilindungi baik oleh Hukum Internasional Umum seperti dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia,1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, 1966 dan juga dilindungi oleh Hukum Internasional Regional seperti dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, 1950, Konvensi Amerika tentang Perlindungan Has Asasi Manusia dan pada tahun 1979 dan Deklarasi Cairo tentang Hak Asasi Manusia di Negara-Negara Islam pada Tahun 1990, dan pada tahun 2012 negara-negara ASEAN telah menyepakati ASEAN Human Rights Declaration yang didalamnya diatur tentang perlindungan privasi atas data pribadi. Kesepakatan di dalam ASEAN Declaration of Human Rights telah menandakan kesiapan negara-negara ASEAN untuk dapat lebih melindungi hak asasi manusia bagi Pemerintah Indonesia kesepakatan dalam ASEAN Delaration of Human Rights telah memberikan kewajiban kepada Pemerintah Indonesia untuk mengatur dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak privasi atas data pribadi.