Abstrak
Kewenangan KPK Untuk melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Yang Tindak Pidana Asalnya Bukan Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi.
Nella Sumika Putri ,I Tajudin
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Law Review Vol. II/2014
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Padjadjaran Law Review Vol. II/2014
barang bukti, korupsi, kpk, penyitaan, TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang Undang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupso, Dalam Perkembangannya terdapat perluasan kewenangan KPK yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi semata namum memasuki ranah tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini hanya akan membatasi mengenai perubahan dalam hukum acara pidana khususnya pada tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Proses pembuktian dalam kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi banyak menimbulkan polemik khususnya mengenai pentitaan yang dilakukan oleh KPK, Yang menimbulkan permasalahan adalah mengenai keabsahan kewenangan KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti terdakwa yang diduga bukan dari tindak pidana korupsi akan tetapi termasuk dalam tindak pidana pencucian uang, dan bagaimana akibat hukumnya jika melibatkan pihak ketiga yang beritikad baik.