Abstrak RSS

Upaya Hukum

Upaya Hukum
Ijud Tajudin, Nella Sumika Putri, Chloryne T.I.D
Universitas Padjadjaran, Buku Pidana Materill dan Formil
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Buku Pidana Materill dan Formil

Banding merupakan suatu bentuk upaya hukum biasa yang diatur dalam KUHAP selain perlawanan (verzet) dan kasasi Banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan untuk memeriksa kembali putusan peradilan tingkat pertanian. Upaya hukum banding dapat ditujukan untuk mengoreksi putusan pengadiian tingkat pertama bilamana ditemukan terdapai kesalahan atau kelalaian dalam pemberian putusan. Koreksi yang dimaksud adalah dalam rangka untuk mengembalikan ke arah ketentuan hukum dan undang-undang yang sebenarnya sehingga pemeriksaan dan putusan peradiIan tingkat pertama benar-benar akomodati dan proporsional dengan peraturan perundangan yang berlaku. Terkait dengan hal itu, tujuan lain dari upaya banding adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan atau pun penyalahgunaan jabatan oleh pengadilan tingkat pertama.

Download: .Full Papers