Abstrak RSS

Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan dan Perwujudan Asas Keadilan Dalam Penjatuhan Putusan

Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Melalui Pendekatan Restorative Justice Sebagai Dasar Penghentian Penyidikan dan Perwujudan Asas Keadilan Dalam Penjatuhan Putusan
I.Tajudin , Nella Sumika Putri
Universitas Padjadjaran, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325]
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015 [ISSN 2460-1543] [e-ISSN 2442-9325]
, , , , , , , ,

Penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat diselesaikan melalui sistem peradilan pidana, namun pada umumnya pelaku mengadakan proses perdamaian di luar pengadilan dengan keluarga korban sehingga terjadi kesepakatan perdamaian antara para pihak. Model perdamaian tersebut dikenal dengan model pendekatan restorative justice yang sampai saat ini belum diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, sehingga aparat penegak hukum menjadi ragu untuk menjadikan kesepakatan perdamaian sebagai pertimbangan untuk menghentikan atau melanjutkan penyidikan. Putusan pengadilan juga belum menempatkan perdamaian antara para pihak sebagai dasar untuk melepaskan pelaku. Mekani sme ini hanya terbatas sebagai pertimbangan untuk meringankan pidana kepada terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian, upaya pendekatan restorative justice dalam perkara kecelakaan lalu lintas lebih memberikan rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban. Akan tetapi , penghentian penyidikan karena telah dilakukannya pendekatan restorative justice dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas dak dapat dilakukan secara absolut karena terdapat beberapa kriteria yang harus dijadikan patokan dalam pengambilan keputusan mengenai penyidikan.

Traffic accident crime resolved by the criminal court. However, most of the perpetrators hold a peace process outside the court with the victims and their families in the model of an agreement among them. This model known as the restorative justice model. There is no specific legislaon on restorave jusce as an alternave approach to adjudicate traffic accident, which makes it difficult for the law enforcer to consider restorative justice as a basis to connue or discontinued invesgation. Furthermore, there is no court regulaon jusfying the use of restorative justice approach as a groundwork to release the perpetrators. This article finds that restorave jusce approach is more equitable in solving traffic accident crime cases than the regular criminal jusce system. However, to discontinued invesgation of traffic accident due to the use of restorative justice is unlikely to be implemented since there are several benchmarks to be fulfilled before any decisision is reached.

Download: .Full Papers