Abstrak
Analisa Terhadap Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Serta Perbandingannya Pada Beberapa Negara Anglo Saxon (Laporan Akhir Penelitian Dosen Pemula)
I.Tajudin, SH.,MH , Nella Sumika. Putri, SH.,MH, Melda CD Panjaitan
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
diversi, penegak hukum, Tindak Pidana Anak
Anak Merupakan Generasi Penerus Yang Akan Melanjutkan Pembangunan Dan Pemimpin Bangsa,Namun Demikian Tidak Sedikit Juga Dalam Perkembangannya Terdapat Anak Yang Melakukan Suatu Kejahatan. Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum harus Diberikan Perlindungan Secara Khusus Agar Tidak Timbul Trauma Dan Hancur Apa Yang Di cita-cita Kannya, Sebenarnya Hukum Sudah Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Dengan Dibentuknya Uu No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Dan Bahkan Sekarang Dalam Proses Peradilan Pidana Terhadap Anak Telah Dibentuk UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Yang Didalamnya Terkandung Penyelesaian Diversi Dalam Tindak Pidana Anak.Tujuan Penelitian Ini Untuk Mengetahui Bagaimana Mekanisme Konsep Diversi Terhadap Penyelesaian Kasus Anak Diatur Dalam Hukum Internasional Dan Penerapannya Di Berbagai Negara Dan bagaimana Konsep Diversi Terhadap Penyelesaian Kasus Anak Diatur Dan Ditegakkan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Dengan Menggunakan Peadekatan Yuridis Normative, Analisa Dilakukan Secara Yuridis Kualitatif. Penelitian Dilakukan Dengan Menggunakan Bahan Hukum Primer Yang Terdiri Dari Uu No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan Perundang-Undangan Terkait. Dari Hasil Penelitian Dapat Diketahui Bahwa Konsep Diversi Pada Umumnya Dikenal Sebagai Bentuk Penyelesaian Pada Pengadilan Anak Yang Mulai Dikenal Sejak Tahun 1985 Dalam The Beijing Rule, Dimana Dalam Diversi Terdapat Perlakuan Yang Berbeda Terhadap Anak Dan Remaja Dibandingkan Dengan Perlakuan Terhadap Orang Dewasa Sehingga Terdapat Pengalihan Penyelesaian Secara Formal Yang Dapat Dilakukan Oleh Aparat Penegak Hukum. Berbagai Negara Telah mencoba Melakukan Berbagai Upaya Untuk Melaksanakan Metode Diversi Di Negaranya, Meskipun Tidak Semua Negara Memiliki Undang-Undang Yang Mengatur Secant Khusus Akan Tetapi Secara Praktik Sudah Sering Digunakan Sebagai Diskresi Yang Dilakukan Oteh Aparat Penegak Hukum Seperti Yang Dilakukan Di New South Wales, Australia Dan Di Sri Lanka. Indonesia Telah Mengatur Mengenai Diversi Dalam Uu No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan Diversi Dalam Tindak Pidana Anak Yang Wajib Dilakukan Proses Pada Setiap Tingkat Pemeriksaan, Sejak Agustus 2014 Pemberlakuan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dapat Dikatakan Memang Telah Berjalan, Narnun Masih Terdapat Kendala-Kendala Dalam Penerapannya Yaitu : Pernahaman Tentang Proses Diversi Diantara Aparat Penegak Hukum Masih Perlu Ditingkatkan,Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pedoman Petaksanaan Proses Diversi, Tata Cara Dan Koordinasi Pelaksanaan Diversi Belum Disahkan Sehingga Hal Ini Menyebabkan Helum Optimalnya Penerapan Diversi Dalam Praktikinfra Struktur Belum Memadai Seperti belum Adanya Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS),Dukungan Dana Operasional Bagi Aparat Penegak Hukum Ataupun Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rnenjalankan Proses Diversi Belum Optimal.