Abstrak
Analisa Hukum Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
I. Tajudin,SH., MH, Adipati Permana Parawatha., Sabrina Sibarani.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadiaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadiaran
corruption, implementation, Money Laundering, penerapan, Tindak pidana pencucian uang/tindak pidana korupsi
Tindak pidana korupsi sekarang ini telah memasuki semua bidang kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan pelakunya pun berasal dari berbagai latar belakang profesi, baik kalangan menengah ke atas maupun masyarakat yang masih tergolong berpenghasilan rendah. Pemberantasan terhadap pelaku tindak pidana korupsi masih mengecewakan masyarakat, vonis terhadap pelaku korupsi masih dianggap rendah tidak sebanding dengan besarnya jumlah kerugian keuangan negara. sekarang ini masyarakat berharap diterapkannya undang-undang tindak pidana pencucian uang sekaligus dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat pelaku korupsi,namun para penegak hukum masih kesulitan dalarn proses pembuktian,penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sekaligus dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagai upaya memberantas Tindak pidana korupsi, hambatan-hambatan dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan yuridis normative, dengan metode pendekatan deskriptif analitis. Penelitian ini dikaji dengan data kepustakaan menggunakan hahan hukum primer, sekunder dan tersier serta membahas penerapan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sekaligus dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagai upaya memberantas Tindak pidana korupsi, hambatan-hambatan dan upaya penanggulangannya. Penerapan Undang-undang tindak pidana pencucian uang sekaligus dengan undang¬undang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi sudan dilakukan oleh aparat penegak hukum, apalagi setelah keluarnya Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang rnemberikan ruang bagi setiap penyidik tindak pidana asal(predicate crime) untuk melakukan penyidikan TPPU. Penerapan dakwaan kumulatif antara undang-undang TPPU dengan undang¬undang pemberantasan Tindak Pidana korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi diharapkan akan membawa dampak penurunan kualitas dan kuantitas tindak pidana korupsi yang terjadi, karena vonis yang dijatuhkan terbilang tinggi, disertai adanya penyitaan asset/kekayaan pelaku terkait hasil tindak pidana korupsi,yang akan membuat efek jera dan meminimalisir orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hambatan-hambatan dan upaya penanggulangannya. Penerapan sekaligus Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsiNaitu Pembuktian untuk korupsi dan pencucian uang mernang agak rumit, modus operandinya yang canggih,transaksi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang secara tunai. Upaya penanggulangannya, Penguatan kernarnpuan SDM penegak hukurn ,kerjasama yang erat antara penyidik, PPATK dan penyedia Jasa Keuangan, pengisian LHKPN harus selalu terus di update dan dipublikasikan kepada masyarakat tentang perubahan harta kekayaan yang dimiliki oLeh para pejabat Negara, serta dibentuknya aturan BI untuk mengurangi transaksi keuangan secara tunai.
Recently, corruption act has penetrated in every field Indonesian society, the perpetrator comes form varies professional backgrounds among upper, middle or lower class. Eredication of corruption actors is stil dissapointing public, the verdict is still low compare to financial state loss. Now, the public need the government implement both regulations are corruption act and money laundering act to combat corruption, however the law enforcer agent still facing difficulties to process the crimes especially to prove the evidence. The aims of this research are to determine the implementation, the barriers and an effort to combat corruption through corruption act and money laundering act. This research uses juridical normative, and normative analytical approach. This research examind the data library using primary, secondary and tertiary legal materials. This research discuss the implementation, the barriers and an effort to combat corruption through corruption act and money laundering act. The implementation of corruption act and money laundering act to the prepertator already done by law enforcer. Money laundering act (Law number 8 year 2010) provide space for the investigator to investige money laundering. Implementation of cummulative charges for corruption act and money laundering act are expected to decrease quantity and quality of corruption offences through high punishment and asset forfeiture/confiscation which would create detterence effect and prevent society to commit corruption. The barriers of implementation of corruption act and money laundering act are the proof process for corruption and money laundering is complicated because the modus, type of transaction etc. The solution are strengthening the human resources capacity, support cooperation among investigator, PPATK and financial service providers; continuing updating LHKPN data and publish to public, and encourage BI to decrease cash transaction.