Abstrak RSS

Model Penyelesaian Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dihubungkan Undang¬undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Laporan Akhir Peneliti Muda (Litmud) Unpad Judul Penelitian)

Model Penyelesaian Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dihubungkan Undang¬undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Laporan Akhir Peneliti Muda (Litmud) Unpad Judul Penelitian)
I. Tarmin,SH.MH., Nella Sumika Putri, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
, , ,

Anak merupakan anugerah dan titipan dari Allah SWT kepada umatnya untuk dijaga, dirawat dan juga sebagai generasi penerus. Seorang anak memiliki hak-hak sebagai subyek hukum bahkan hak ini muncul sejak bayi dalarn kandungan, hak-hak anak ini bahkan sudah dilindungi secara internasional melalui convention on the rights of the child (konvensi tentang hak-hak anak). Ada beberapa anak yang memang tumbuh dan berkembangnya secara normal namun demikian ada juga anak yang melakukan kejahatan tindak pidana atau sering disebut juga anak yang berkonflik dengan hukum. setiap tindak pidana akan diproses oleh penegak hukum untuk mendapatkan putusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1981 ,namun mengingat terdapat beberapa pertimbangan kepentingan bagi anak seperti hak untuk mendapat pendidikan walaupun rnesih dalam proses hukum, sekarang ini muncul konsep penyelesaian melalui restorative justice untuk penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak.Penelitian ini dilJakukan untuk mengetahui model penyelesaian dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak dihubungkan dengan restorative justice, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan hambatan-hambatan serta upaya penanggulangan penyelesaian dalarn tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui restorative justice. Penelitian ini menggunakan yuridis normative. dengan metode pendekatan deskriptif analitis. Penelitian ini dikaji dengan data kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta membahas model penyelesaian melalui restorative justice dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam sistern peradilan pidana Indonesia. Di Indonesia, penerapan penyelesaian suatu tindak pidana khususnya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui restorative justice belum dapat dilaksanakan secara utuh dan komprehensif karena terdapat beberapa kendala, namun demikian nilal-nilai restorative justice dalam penegakan hukum tindak pidana yang dilakukan anak sudah diterapkan oteh aparat penegak hukum pada semua tingkat proses penanganan perkara pidana. Namun demikian tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat diproses melalui restorative justice, seperti bukan kasus kenakalan anak yang mengorbankan kepentingan orang banyak dan bukan pelanggaran lalu lintas, kenakalan anak tersebut tidak mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, luka berat atau cacat seumur hidup, kenakalan tersebut bukan merupakan kejahatan terhadap kesusilaan yang serius menyangkut kehormatan.Terdapat kendala-kendala dalam pengimplementasian konsep keadilan restoratif (restorative justice) pada tindak pidana anak yang berhadapan dengan hukum yaitu belum adanya dasar hukum maupun prosedur/mekanisme formal untuk penerapannya, pemahaman yang belum optimal pada penegak hukum tentang konsep restorative justice, tidak adanya sinkronisasi antar perundang-undangan terkait perlindungan anak, baik yang terdapat dalam hukum materiil maupun hukum formal.

Children are gives from God to take care. A child has rights as subject of law, it is right already came from the womb. In international regime this rights is already protected through convention on the rights of the child. There are some children that growing and development in normal condition but beside that there are some children doing bad behaviour or doing a crime, they called children who conflict with law Every crime will be process by law enforcement to get verdict as rules in Law No. 8 year 1981, but there are some consideration to consider the interest of the child likes right to education even the case still on process. Restorative justice is one concept for handling criminal offences commited by children, The research was conducted to determine the model of the completion of a criminal offense commited by the child through restorative justice, Law No 23 year 2002 about Child Protection Act and Law No 8 year 1981 about Criminal Procedure Act and obstacles as well as the response to completion of the criminal acs commited by child through restorative justice. This research uses juridical normative with analytical description approach. This research examined with library research, using primary, secondary and tertiary legal material. This research also discusses resolution model through restorative justice in criminal offence done by children in Indonesia criminal justice system. In Indonesia, the complecation of criminal offense particularly for crimes done by children through restorative justice can not be implemented in full and comprehensive because some obstacles, eventhough restorative justice values in criminal law enforcement to criminal act done by child already implemented by law enforcer in every level of criminal justice system. However, criminal act done by children can not be process through restorative justice. such as not a case of child deliquency expenses of the latter, not a traffic offenses, not loss the human live, serious injured, or maimed for life. There are some obstacles of implementation of restorative justice to children conflict with the law, namely, the absence of the legal basis or mechanism to implementation, not optimal understanding of law enforcement about restorative justice, there is no synchronization between regulation related to child protection, both in materiil or legal formal.

Download: .Full Papers