Abstrak RSS

Penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sebagai Upaya Meningkatkan Ketaatan Dan Kedisiplinan Masyarakat Dalam Berkendara Di Jalan Raya Serta Meminimalisir Terjadinya Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas, Di Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung (Laporan Akhir Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat)

Penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sebagai Upaya Meningkatkan Ketaatan Dan Kedisiplinan Masyarakat Dalam Berkendara Di Jalan Raya Serta Meminimalisir Terjadinya Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas, Di Desa Giri Mekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung (Laporan Akhir Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat)
I. Tajudin, Adipati Permana Parawartha
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
,

Sekarang ini mobilisasi masyarakat dalam bidang perekonomian bergerak tinggi, hal ini tentu saja diperlukan sarana yang dapat memfasilitasinya. Sarana masyarakat yang digunakan untuk mendukung percepatan pencapaian ekonomi salah satunya melalui kendaraan. Kendaraan digunakan oleh masyarakat baik antar kota maupun antar pulau. Kendaraan tersebut baik meliputi angkutan udara, darat dan laut. Sarana transportasi sangat urgent bagi masyarakat dalam memenuhi pergerakan ekonomi. Dalam bidang transportasi, diperlukan pengaturan hukurn agar berjalan tertib, lancar dan bermanfaat. Aturan hukum yang tnengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah dilahirkan oleh putra putri bangsa, dalam lingkup DPR beserta Pemerintah dari Undang-undang No. 14 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, belum banyak masyarakat awam yang rnengetahui ketentuan ini,seperti masyarakat Desa Giri Mekar kab.Bandung. Indonesia saat ini berada pada peringkat pertama tingkat kasus kecelakaan lalu luntas di ASEAN, dan 1 dari 3 orang mengalami kecelakaan sepeda motor mengalami cedera kepala. Kurang dari 1 tahun sejak disahkannya UU No. 22 Tahun 2009 ini, sudah begitu banyak pro kontra yang terjadi di kalangan masyarakat. Ada kalanya pihak Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) sudah menerapkan sanksi bagi Para pelanggar di jalan raya, tetapi tanpa memberikan penjelasan yang cukup kepada masyakat atau seharusnya Dinas Perhubungan atau Dinas Pekerjaan Umum melakukan pembenahan di jalan jalan seperti rambu-rambu lalu lintas, sarana prasarana yang lebih balk lagi karena bagaimanapun juga jika tidak ditopang dengan sarana prasarana yang baik, bagaimana masyakat bisa menjadi taat berlalu lintas di jalan. Penyuluhan Hukurn mengenai Sosialisasi tentang Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di desa giri mekar kecamatan cilengkrang kabupaten bandung dilakukan dalam rangka meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya serta meminirnalisir terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintas,kegiatan ini diselenggarakan agar para masyarakat Desa Giri Mekar mengetahui undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan telah diketahuinya pelaksanaan penyuluhan hukum tentang Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka dapat berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah untuk membentuk budaya masyarakat yang berdisiplin, tertib dalam berlalu lintas.

Nowadays, people movement in economy growing rapidly. Public Facility used to improve economic growth by vehicle or public transportation. We need regulation in transportation to make them orderly and useful. Law No. 22 Year 2009 regarding Traffic and Public Transport, is new regulation in traffic that replace the regulation before, which regulate by Law No. 14 Year 1992. Some people in Indonesia, need more information about this regulation, especially people in Giri Mekar Village, Bandung Regency. Legal Counselling regarding socialization Law No. 22 Year 2009 regarding Traffic and public transportation, in Giri Mekar, Bandung Regency, conducted by socialization and discussion with people in Giri Mekar Village. Legal Counselling Legal Counselling regarding socialization Law No. 22 Year 2009 regarding Traffic and public transportation, in Giri Mekar, Bandung Regency, conducted to increase obedience and discipline in driving and to minimalize criminal violation. This activity to give information and education for all people in Giri Mekar Village about Law No. 22 Year 2009 regarding Traffic and Public Transport.

Download: .Full Papers