Abstrak 
Kebijakan Lembaga Penyiaran Dalam Pengelolaan Program Siaran Pemilu (Laporan Penelitian)
Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.Sos., SH, M.Si., Prof. H. Deddy Mulyana, M.A., Ph.D., Dra. Hj. Henny Sri Mulyani Rohayati, M.Si.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
lembaga penyiaran, Program Siaran Pemilu
Laporan ini merupakan laporan akhir penelitian tentang kebijakan lembaga penyiaran di Indonesia dalam Pemilu 2014. Menjelang masa kampanye pemilu anggota legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah, media massa harus segera bersiap-siap untuk menjadi saluran yang digunakan para peserta Pemilu untuk berlomba mempengaruhi masyarakat. Fenomena yang biasa terjadi ini menjadi menarik karena banyak terjadi media massa tidak mampu menjaga independensinya sebagai lembaga yang netral. Riset ini dilakukan untuk melihat fenomena tersebut terutama pada lembaga penyiaran. Tujuannya adalah untuk menemukan kebijakan program siaran Pemilu dalam hal pemilu 2014, mengkritisi kinerja lembaga penyiaran melalui konsep-konsep dan teori yang relevan, serta untuk merumuskan rekomendasi tentang bagaimana seharusnya lembaga penyiaran berperilaku. Metode yang dipakai adalah metode penelitian kualitatif dengan objek beberapa lembaga penyiaran di Kalimantan Timur, Aceh dan Jawa Timur. Dalam melakukan analisis, peneliti menggunakan konsep Jurnalisme Damai, Elemen Jurnalisme, Kode Etik Jurnalistik, serta P3/SPS KPI. Dari hasil riset ditemukan bahwa ada indikasi dan kecenderungan beberapa lembaga penyiaran memanfaatkan momentum pemilu untuk menjadi sarana sosialisasi dan bahkan kampanye sekaligus momentum untuk mendapatkan keuntungan pemasangan iklan dari para peserta pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014. Meski ditemukan ada yang sangat kentara keberpihakan kepada kandidat tertentu namun secara umum masih berada pada jalur yang sesuai dengan rambu-rambu atau ketentuan penyelenggaraan siaran pemilu. Keberpihakan yang kentara salah satunya berkaitan dengan kedekatan pemilik atau pengelola media dengan kandidat atau partai pengusung kandidat pada lembaga penyiaran.