Abstrak
Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil
Etty Mulyati
Universitas Padjadjaran, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 1, Nomor 1, September 2016 ISSN 2528-7273
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 1, Nomor 1, September 2016 ISSN 2528-7273
agreement, asas, baku, credit, Kredit, Perjanjian, principle, Small Business, standard, usaha kecil
Perjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank, dengan tujuan efisiensi. Pelaku usaha kecil dengan karakterisknya yang khas, sangat memerlukan dana untuk pengembangan usahanya sehingga menyetujui apa yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit walaupun sangat memberatkan. Perjanjian kredit terkadang memuat klausula eksonerasi/eksemsi berupa menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban bank, sehingga permasalahannya adalah bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam pembuatan perjanjian kredit perbankan dengan nasabah pelaku usaha kecil. Bank dalam merancang, merumuskan dan menetapkan perjanjian kredit dengan pelaku usaha kecil, wajib mendasarkan pada ketentuan dalam SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku Perjanjian kredit dilarang memuat klausula eksonerasi berupa pengalihan kewajiban bank kepada nasabah, dan menyatakan pemberian kuasa dari nasabah kepada bank, baik secara langsung maupun tidak langsung juga dilarang memuat klausula yang memiliki indikasi penyalahgunaan keadaan. Penerapan asas keseimbangan para pihak dalam melaksanakan perjanjian kredit yang telah disepaka dengan ikad baik, sebagai penerapan asas keadilan dan kewajaran dilarang memuat klausul yang isinya menyatakan bahwa nasabah tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan perubahan yang dibuat secara sepihak oleh bank oleh karenanya isi perjanjian hendaknya dak rumit dengan menggunakan bahasa Indonesia sederhana disesuaikan dengan jenis kredit yang diberikan, mengingat karakterisk dan pelaku usaha kecil.
The credit agreement is a standard agreement with determined unilaterally by the bank for efficiency. Small businesses with its unique characteriscs, is in need of funds to develop their business so as to agree on what agreed in the credit agreement, although very burdensome. Credit agreements somemes include a clause on the exoneraon/eksemsi form of add rights and/or reduce the obligaons of the bank, so the problem is how the applicaon of the principle of balance in making a bank loan agreement with small business customers. Bank in designing, formulang and establishing credit agreements with small businesses, based on the mandatory provisions in OJK SE No. 13/SEOJK.07/2014 about Standard Agreement. The credit agreement must not contain the exoneraon clause in the form of the transfer of bank liabilies to customers, and express authorizaon from the customer to the bank, either directly or indirectly shall not contain clauses that have indicaons of abuse situaon. Applicaon of the principle balance of the pares in implemenng the credit agreement have been agreed in good faith, as the applicaon of the principle of jusce and fairness banned contains a clause stang that the customer is subject to the new regulaons, addional, secondary and changes made unilaterally by the bank. The contents of credit agreement need not be complicated, use the Indonesian language simple sentence adjusted to the type of credit, given the characteriscs of small businesses.