Abstrak 
Kerangka Dasar Pengkajian Usaha Mikro Dan Kecil
Etty Mulyati
Universitas Padjadjaran, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Disusun untuk memenuhi tugas Seminar Khusus Promotor (UNX) Dibawah bimbingan:Prof.Dr.Djuhaendan Masan, S.H. Tahun 2013
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Disusun untuk memenuhi tugas Seminar Khusus Promotor (UNX) Dibawah bimbingan:Prof.Dr.Djuhaendan Masan, S.H. Tahun 2013
Usaha Mikro Dan Kecil
Ekonomi kerakyatan atau yang disebut dengan ekonomi kreatif adalah ekonomi yang bercirikan kerakyatan. Sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), para pendiri NKRI: melalui amanat konstitusi telah rnernerintankan kepada pemegang kekuasaan untuk mengelola perekonomian nasional dengan berasaskan kerakyanan, yaitu dengan melanirkan kebijakan ekonomi yang sepenuhnya berpihak demi kesejahteraan rakyat. Pengertian ekonomi kerakyatan adatah suatu sistem ekonorni yang menjarnin keterlibatan rakyat sebagai subjek yang mengendalikan jalannya rods ekonomi Negara, atau suatu sistem perekonomian yang menjarnin dilakukannya produksi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau kepemilikan rakyat. Pendapat berikutnya mengenai ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang Cara, sitat dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umunya bermukim dipedesaan yang sebagian terbesar rakyat Indonesia dalam keadaan serba kekurangan dan keterbetakangan.