Abstrak RSS

Kesiapan Perbankan Dalam Mengantisipasi Alternatif Pembiayaan Perumahan Melalui Mosyarakah Mutanaqisah

Kesiapan Perbankan Dalam Mengantisipasi Alternatif Pembiayaan Perumahan Melalui Mosyarakah Mutanaqisah
Dr. Lastuti Abubakar,S.H.,M.H., Etty Mulyati,S.H.,M.H
Universitas Padjadjaran,Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran,Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
,

Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia, dari tahun ke tahun kebutuhan akan perumahan semakin meninggkat, sementara kemampuan daya beli tidak selalu tinggi, Prinsip syariah memberikan alternative pembiayaan pemilikan rumah yang berasas keadilan dan keseimbangan dengan menyediakan pembiayaan perumahan melalui Musyarakah Mutanagisah (MMQ), yakni pembiayaan berbasis kepemilikan bersama antara bank dan nasabah. Kepemilikan tersebut akan semakin menurun pada pihak bank, namun akan semakin besar bagi nasabah sesuai proporsi pembayaran yang dilakukan. Dalam implementasinya, pembiayaan melalui MMQ ini menghadapi hambatan regulasi dan prinsip kehati-hatian perbankan. Oleh karena itu,penelitian ini bermaksud menjawab permasalahan : 1) bagaimana kesiapan perbankan mengantisipasi pembiayaan perumahan melalui MMQ?; 2) Apakah regulasi perbankan dan regulasi yang terkait dengan pembiayaan MMQ dapat mengantisipasi implementasi MMQ. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yakni dengan menekankan analisa pada bahan hukum primer dan selanjutnya basil analisanya dipaparkan setelah terlebih dahulu dianalisa secara yuridis kualitatif berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut : 1). Pembiayaan perumahan MMQ yang berbasis akad siding me-nanggwag masih dianggap berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian (risk taker), hal ini terbukti dengan adanya klausul jaminan dalam akad MMQ. Di sisi lain, pemahaman tentang MMQ sebagai alternative pemilikan rumah dengan metode penurunan porsi kepemilikan bank terhadap asset bersama belum tinggi, sehingga dalam prakti sangat sulit membedakan antara MMQ dengan metode konvensional; 2) Fsensialia dari akad MMQ adalah adanya kepemilikan bersama alas asset, yang porsi kepemilikan nasabahnya akan terus membesar sesuai pembelian, sehingga menyebabkan timbulnya kepemilikan bersama. Regulasi yang ada saat ini belum harmonis untuk mengantisipasi praktik MMQ di Indonesia. Bukti kepemilikan bersama atas tanah dan rumah belum terakomodasi dalam hukum positif, serta mekanisme penjaminan menjadi hambatan regulasi. Dalam akad MMQ jaminan yang dibutuhkan adalah kepastian nasabah untuk memenuhi janji membeli, bukan sebagai debitur. Hal ini memerlukan penafsiran terhadap Fungsi jaminan dalam akad MMQ. Dalam UU Flak Tanggungan, sangat jelas bahwa yang akan membuat perjanjian flak Tanggungan adalah debitur (nasabah) dan kreditur (bank), sedangkan dalam akad MMQ nasabah dan bank adalah mitra.

Housing is one of our basic needs. The demand is always increasing every year while the purchasing power may not always high enough. The shariah banking provide funding option to own a house which is more justifiable through Musyarakah Mutanagisah MMQ system )” i.e funding based on join ownership of the house, between the bank and its customer. Depending on the increasing payment from the customer, the portion of the bank will be decreasing with increasing portion of the customer. In the implementation, the MMQ is facing a regulation problem related to prudential banking principle. This research will try to answer mainly 2 things 1) how is readiness of the bank in responding to MMQ funding system for house ownership, 2) what is the the banking regulation to anticipate thye implementation of MMQ. The questions above were analiysed descriptively-analytically with juridical-normative approach supported with the methods of legal history and legal comparison. The results of the study are as follows f MMQ is carried out with Musyarakah based is still considered against prudential banking principle. It can be seen tha in the agreement , normally a guarantee required. In addition, the understanding on MMQ principle is still very limited, hence it is difficult in practice to distinguish MMQ with conventional system. 2. The essence of MMQ is the join ownership of the asset, where the portion of the bank will decrease and at the same time the customer’s will increase. The exsisting regulation is not harmonized enough yet to accommodate the MMQ practice in Indonesia Ownership sertificate of land and house are not yet accommodated in the positive law, such as guarantee related law, In the MMQ agreement, guarantee is needed to make sure that the customer will carry out the promise to buy the assets, not as a debitor. This need interpretation of the function of guarantee in the MMQ. While. in the guarantee law the relation between the bank and the customer is between the creditor and the debitor; in the MMQ is as partners.

Download: .Full Papers