Abstrak 
Pengembangan Hukum Perdata Dalam Pengembangan Hukum Nasional Melalui Integrasi Sistem SWIFT (Society Worldwide Interbank Financial Telecommunication) Dalam Penerbitan Instrumen Bank Sebagai Jaminan Pembiayaan Proyek Infra Struktur Di Indonesia
Dr. Tarsisius Murwaji, S.H., M.H., Etty Mulyati, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
SWIFT (Society Worldwide Interbank Financial Telecommunication)
Pembangunan infrastruktur, misalkan jalan, pelabuhan dan bandara, membutuhkan biaya besar. Sebagai contoh untuk pembangunan jalan tol yang paling pendek saja, yaitu Ruas Tol Soreang-Pasirkoja (Seroja), sepanjang 12 km yang menghubungkan pintu gerbang Tol Pasirkoja-Soreang (Ruas Tol Padalarang- Cileunyi) dibutuhkan biaya Rp 2.000.000.000.000,00 (2 triliun rupiah). Untuk proyek ruas jalan tol yang panjang misalkan Ruas Tol Selat Sunda sepanjang 29 KM dibutuhkan Rp 200.000.000.000.000,00 (200 triliun rupiah). Dalam rangka pengurusan ijin pengelolaan jalan tol di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, perusahaan yang akan mengajukan permohonan ijin pengelolaan jalan tol harus terlebih dahulu menunjukkan rekening yang membuktikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk pembiayaan jalan tol yang dimohon ijin pengelolaannya. Dana sebesar itu hanya dapat diperoleh dari bank-bank besar secara sindikasi atau lembaga pembiayaan internasional. Untuk mendapatkan persetujuan pendanaan tersebut calon pengelola jalan tol harus memiliki jaminan kebendaan yang nilainya besar, yaitu 120-140% dari dana yang diajukan. Dapat dipastikan bahwa perusahaan-perusahaan nasional tidak memiliki jaminan kebendaan tersebut karena jaminan yang mereka miliki berupa: kendaraan, tanah atau deposito nilai sangat kecil. Sebagai akibat hukumnya, pengelolaan jalan tol sebagian besar jatuh ke tangan perusahaan asing yang memang memiliki dana dan jaminan yang besar.