Abstrak
Pengembangan Hukum Perdata Melalui Implementasi Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Badan Usaha Milik Negara Untuk Melindungi Dan Mengembangkan Hak-Hak Anak Terlantar
Etty Mulyati, S.H., M.S., Dr. Tarsisius Murwaji, S.H., M.H.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Corporate Social Responsibility, Hukum perdata, Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan
Anak pada dasarnya tidak dilarang bekerja untuk keluarganya. Paradigma anak bekerja membantu orang tua telah lama dianut di sebagian besar masyarakat Indonesia, bahkan tidak hanya di Indonesia, pada belahan negara-negara lain pun itu memang terjadi. Pada suku Indian di benua Amerika, misalnya anak-anak kecil di sana pun sudah membantu berburu binatang. Di daratan Pulau Jawa, anak-anak menggembalakan kerbau atau ikut orang tua menanam padi di sawah. Di sebagian besar wilayah di Indonesia, ada keyakinan bahwa anak bekerja dapat melatih anak-anak belajar hidup dan tanggung jawab, namun orang tua tidak boleh mengeksploitasi anak terus-menerus hingga hak-hak anak pun terampas. Anak bekerja bukan untuk membantu ekonomi keluarga, atau kewajiban menanggung beban keluarga, tetapi sebagai curahan bakat dan hak-hak anak tetap terjamin, seperti hak untuk bermain, belajar, dan beristirahat, hak kesehatan, hak atas upah dan hak perlindungan.