Abstrak
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Jamu Sebagai Pengetahuan Tradisional Indonesia Yang Memiliki Potensi Ekonomi
Sudaryat, SH., Aam Suryamanah. SH., MH., Eti Mulyati, SH,, MH
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
hak kekayaan intelektual, jamu
Jamu sebagai produk sudah dikenal dan banyak digunakan rnasyarakat luas untuk mengobat berbagai penyakit. Jamu merupakan istilah populer untuk obat tradisional di daerah Jawa. Pengembangan jamu yang bahan dasarnya dari tumbuhan berkhasiat obat patut ditingkatkan sehingga memberi kontribusi bagi perekonomian dan devisa negara. Tanpa disadari tumbuhan berkhasat obat sebagai sumber sediaan Jamu sebagian besar telah diambil untuk diteliti dan kemudian dipatenkan di negara-negara maju. Permasalahan hukum yang muncul adalah bagaimana peluang perlindungan jamu sebagai pengetahuan tradisionai dalam hukum hak kekayaan intelektual, potensi ekonomi yang diperoleh setelah jamui tersebut sebagai hak kekayaan intelektual serta hambatan-hambatan perlindungan jamu sebagai hak kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peluang perlindungan hak kekayaan inteiektual terhada jamu, potensi ekonomi dari jamu setelah mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual seta hambatan perlindungan jamu dengan hak kekayaan intelektual. Metode pendekatan yang digunakan yaitu deskriptit analisis dengan metode penelitian yuridis normatif. Data-data hasil penelitian dikumpulan melalui melalui studi pustaka clan wawancara yang hasilnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hal penelelitan yang diperoleh yaitu jamu sebagai pengetahuan tradisional mendapat peluang perlindungan paten atau perlindungan hukum yang sifatnya sui generis, potensi ekonomi dari jamu setelah menjadi hak kekayaan intelektual dapat menambah devisa negara dan hambatan yang dialami Indonesia dalem melindungi jamu dengan hak kekayaan intelektual yaitu masyarakat Indonesia yang bersifat kornunal yang tidak sesuai dengan sifat individual dari hak kekayaan intelektual, jamu sulit memenuhi syarat kebaruan, TRIPs belum tegas mengatur, kesadaran masyarakat masih rendah, terlambatnya proses dokumentasi pengetahuan tradisional. Dan hasil penelitian inl disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera mernbuat peraturan perundangan-undangan yang sifatnya sui generis dengan terus melakukan dokumentasi pengetahuan tradisional yang dimiliki, serta melakukan tindak hukum berupa gugatan pembatalan paten yang menggU nakan pengetahuan tradisional beserta ganti kerugian.
Jamu as wellknown product for medicine. Jamu was popular name for traditional medicine in Java area. Optimalization of jamu which based source from traditional plant can be developed for Indonesia economic and foreign exchange. Without knowing, up to know traditional plant has been object of biopiracy activity of foreign scintist and registered as paten. The problems are how intelectual property law covers jamu as traditional knowledge, how economic and foreign echange potential of jamu as traditional knowledge after protecting by intellectual property and what kinds of restrictions for Indonesia to covers jamu with intellectual property. This research purpose for knowing intellectual property protection to jamu as traditional kwowledde,economic potential from jarnu after getting intellectual property protection, and rectrictions for Indonesia to covers jamu with intellectual property. The specification of this research is an analysis descriptive by normative juridical approach. The data collection is conducted by literature study and interviews. Resulting data will be analyzed using qualitative juridical method. The results of this research indicate that patent and sui generis model law can be used for covering jamu as traditional knowledge: jamu have economic and foreign echange potential for Indonesia after protecting by intellectual property, and the rectriction for Indonesia to protect jamu as traditional knowledge are Indonesia people’ characteristichas communal cultures, not yet be international commitment, low law awareness, and documentation of traditional knowledge is late made. Recommendation for Indonesian Government are as soon as posible to make traditional knowledge regulation with continously to traditional medicine documentation, and use private law action for abrogating of traditional knowledge patent.