Abstrak 
Praktek Pembelian Objek Jaminan Berupa Tanah Oleh Bank Ditinjau Dari Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Hak Tanggungan Dan Undang-Undang Perbankan
Etty Mulyati, SH.MH., Betty Rubiati, SH.MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Pembelian Objek Jaminan, Undang-Undang Hak Tanggungan, undang-undang perbankan, Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-undang Perbankan dalam Pasal 12A memberikan kemudahan terhadap bank untuk melakukan pembelian objek jaminan dalam rangka penyelesaian kredit macet. Di dalam penjelasannya bank dimungkinkan membeli objek jaminan di luar pelelangan untuk mempercepat penyelesaian kewajiban pelunasan kredit bermasalah. Hal ini dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa bank tidak diperbolehkan untuk memiliki objek jaminan yang dibelinya, dan wajib dengan segera menjual kembali agar hasil penjualannya dapat dimanfaatkan untuk pelunasan utang debitur kepada bank.Pembelian objek jaminan berupa tanah oleh bank adalah merupakan peralihan hak milik atas tanah dari debitur kepada bank, permasalahannya adalah bagaimana status kepemilikan objek agunan berupa tanah yang dibeli oleh Bank swasta berdasarkan Undang-undang Pokok Agrariadan akibat hukumnya apabila setelah melebihi jangka waktu satu tahun pembelian objek jaminan bank belum juga menjualnya kembali..Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis melalui suatu proses analisis khususnya pembelian objek jaminan berupa tanah oleh bank dalam penyelesaian kredit macet. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 12A Undang-undang Perbankan. selanjutnya hasil penelitian dianalisis secara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 21 ayat 3 Undang-undang Pokok Agraria bagi Bank-bank swasta pembelian objek jaminan Hak Tanggungan yang berstatus hak milik tidak dimungkinkan. Sebagai terobosannya bank dapat mengajukan permohonan Penurunan Hak di kantor pertanahan setempat, dari Hak Milik menjadi HGB. Untuk status tanah HGU, HGB, Hak Pakai atas Satuan Rumah Susun, maka dapat dibalik nama keatas nama bank. Undang-Undang Perbankan tidak secara tegas melarang bank untuk memiliki objek jaminan. Akibat hukum yang yang dapat ditimbulkan apabila bank tidak menjual atau belum dapat menjual kembali barang objek jaminan yang dimaksud, dalam satu tahun, maka objek jaminan yang dibeli harus di balik nama menjadi atas nama bank dan dapat dimintakan perpanjangan status tanahnya kepada BPN.
Article 12 A of Banking Law stipulates an easy mechanism to any Indonesian Banks to purchase a collateral objects in order to overcome the debtor’s non performing loan. In its explanation, it is possible for banks to take over a collateral objects outside the auction mechanism to speed up the obligation settlement due to non performing loan. This mechanism is considered that banks are not allowed to own the objects and it is compulsory for banks to resale the objects in order that the debtor may use the money to solve its non performing loan difficulty. The purchase of land as collateral objects by bank is a matter of the transfer of ownership rights from debtor to bank. The problem is what about the ownership status of land as collateral object that was purchased by private banks in accordance with Indonesian Land Reform Law which stipulates that the legal consequence if the due is more than a year after the purchase of an object. The method used in this research is descriptive analytical that the purpose is to obtain an overview that is complete and systematic through an analytical process in particular the purchase of land as collateral object by a bank to settle the non performing loan The approaching method that is used is juridical – normative by considering secondary data that related with Article 12 A of Banking Law. More over, the conclusion of this research will be qualitative analyzed. Based on the conclusion, Article 21 paragraph 3 of Land Reform Act, it is not possible for private banks to purchase collateral objects under the status of ownership rights. As a way out, private banks may apply for the change of status at the signed office, from full ownership status to the right to use the property. For the land, status of HGU, the right to use the property, strata title, may converted to bank ownership. Banking law is not clearly prohibiting banks to own collateral objects. The legal consequence that may arise if a bank is not willing to resale or not yet able to resale the particular collateral object, within one year, then the bank shall change the name of the ownership on behalf of the bank and may ask the prolongation status to the National Land Office (BPN)