Abstrak
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan
Dr. Etty Mulyati, SH., MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bank, Collateral, credit, jaminan, kebendaan, Kredit, material, precautionary principle, prinsip kehati-hatian
Berdasarkan fungsinya ini bank disebut sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana. Bank dalam menyalurkan dananya antara lain melalui pemberian kredit. Kredit yang dikeluarkan oleh bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya setiap pemberian kredit bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, karena itu sebelum dibuat perjanjian kredit bank selalu melakukan penilaian lima aspek kepada debitur (analisis the five C’s) yaitu: watak (character), modal (capital), kemampuan (capacity), kondisi ekonomi (condition of economic) dan jaminan (collateral).Aspek yang paling penting bagi bank dalam menyalurkan dana untuk kredit didasarkan kepada adanya suatu jaminan, khususnya jaminan kebendaan yang dapat dipergunakan untuk kepastian akan pelunasan utang debitur. Kredit macet akan merupakan kerugian bagi bank pemberi kredit, jika hasil eksekusi jaminan kredit tidak mencukupi atau jaminan cukup tetapi tidak dapat dieksekusi karena pengikatan jaminan kurang sempurna atau dalam menilai dan menganalisis jaminan kebendaan kurang memenuhi persyaratan sehingga jaminan tidak dapat di eksekusi yang pada akhirnya bank akan mengalami kerugian. Permasalahannya adalah bagaimana fungsi jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit Perbankan dan prinsip kehati-hatian bank dalam menganalisis jaminan sebagai pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, penelitian ini akan menggambarkan berbagai masalah hukum yang diperoleh melalui inventarisasi hukum positif, penemuan asas hukum dan penemuan hukum in concreto prinsip kehati-hatian bank dalam menganalisis jaminan kredit perbankan. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif, karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif serta ditunjang oleh hasil data lapangan. Fungsi jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit perbankan merupakan alat yang paling ampuh untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur apabila terjadi kredit macet, sehingga dapat memberikan kepastian kepada bank sebagai kreditur, bahwa kredit yang diberikan benar-benar terjamin pengembaliannya. Prinsip kehati-hatian bank dalam menganalisis jaminan sebagai pengaman perjanjian kredit perbankan, adalah dengan memperhatikan secara cermat dan teliti, terhadap objek jaminan kebendaan baik syarat ekonomis maupun syarat yuridis harus di penuhi dengan baik. Sehingga memberikan kepastian bahwa benda jaminan dapat memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari hasil lelang benda yang dijaminkan.
Based on this function is referred to as the intermediary banks, which collect and distribute funds. Bank in distributing the funds among others through the provision of credit. Credit issued by the bank to contain the risk that the implementation of any provision of bank credit should pay attention to the precautionary principle and the principles of sound banking, because it was before created bank credit agreement always make an assessment of five aspects to the debtor (the analysis of the five C’s), namely: character ( character), capital (capital), ability (capacity), economic conditions (condition of economic) and guarantees (collateral) .Aspek most important for banks in channeling funds to a credit based on the existence of a guarantee, especially collateral material that can be used to certainty of repayment of the debtor. Bad credit will be a loss for the lender, if the result of the execution of credit guarantees or assurances are not sufficient enough but can not be executed because of less than perfect binding guarantees or assurances in assessing and analyzing the material does not meet the requirements so that it can not guarantee the execution of the bank ultimately will loss. The problem is how to guarantee the function of material in banking credit agreement and the precautionary principle in analyzing bank guarantee as security for Bank Credit Agreement. Approach method in this research is normative , descriptive and analytical research specifications , this study will illustrate the various legal issues obtained through the inventory of positive law , the discovery of legal principles and legal discovery in concreto the precautionary principle in analyzing bank guarantee bank credit . Data analysis method used is qualitative normative , because this research starts from the legislation that exists as a norm of positive law and supported by the results of field data . Material assurance functions in the bank credit agreement is the most powerful tool for securing loans to debtors in case of bad credit , so as to provide certainty to banks as creditors , that loans actually guaranteed returns . The precautionary principle in analyzing bank guarantee as security for bank credit agreement , is to consider carefully and thoroughly , the object of material guarantees both economic terms and juridical requirements must be fulfilled properly . Thus providing assurance that guarantees objects can provide the right and power to the bank to obtain repayment of the results of the auction of objects as collateral.