Abstrak RSS

Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Perlindungan Nasabah Bank Dihubungkan Dengan Undang-undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Perlindungan Nasabah Bank Dihubungkan Dengan Undang-undang No.24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Etty Mulyati, SH.MH, Dr.Lastuti Abubakar, SH.MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Lembaga keuangan perbankan mempunyai peranan penting dan strategis dalam menggerakan roda perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of fund) dan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds). Lembaga perbankan diantaranya berperan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, karena stabilitas dalam industri perbankan akan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Tanpa kepercayaan masyarakat lembaga perbankan tidak dapat berdri sendiri, namun sering terjadi bahwa kolapnya suatu bank disebabkan oleh penyalah gunaan kepercayaan oleh segelintir bankir dan pemilik bank yang berwatak kriminal yang justru menghancurkan sendiri kepercayaan masyarakat pemilik dana yang disimpan pada bank tersebut.

Download: .Full Papers