Abstrak
Kajian Terhadap Praktik Penjaminan Kredit Perbankan Kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)
Etty Mulyati, SH.MH., Dr. Tarsisius Muwarji, SH.MH.
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Praktik Penjaminan Kredit Perbankan, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm)
Pemerintah mendorong peningkatan akses UMKM kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Lembaga penjaminan kredit, dengan demikian UMKM yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi. Mekanisme penjaminan kredit ini, bank pelaksana KUR dapat mengalihkan risiko kredit yang diberikannya dengan mengadakan perjanjian kerjasama dengan lembaga penjaminan kredit, namun pembayaran premi/imbal jasa penjaminan dilakukan oleh pemerintah dan menjadi beban APBN. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji segi-segi yuridis Praktik Penjaminan Kredit Perbankan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dikaitkan dengan Inpres No.6 Tahun 2007.dan untuk menentukan perlindungan hukum bagi bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat apabila terjadi kredit macet oleh UMKM. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, penelitian ini akan menggambarkan berbagai masalah hukum yang diperoleh melalui inventarisasi hukum positif, penemuan asas hukum dan penemuan hukum in concreto tentang lembaga penjaminan kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif, karena penelitian ini bertititik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif serta ditunjang oleh hasil penelitian lapangan yang dilakukan. Hasil penelitian bahwa Inpres No.6 Tahun 2997 merupakan kebijakan dalam pemberdayaan UMKM Untuk mewujudkan hal tersebut ditanda tangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Penjaminan kredit/pembiayaan yang dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). MoU tersebut antara Pemerintah, Perbankan dan Lembaga Penjaminan Kredit. Lembaga penjaminan merupakan salah satu upaya optimalisasi penyaluran dana melalui kredit perbankan, Prosentase jumlah penjaminan sebesar 70% dari kredit/pembiayaan dan imbal jasa penjaminan yang dibayarkan pemerintah kepada lembaga penjaminan kredit adalah sebesar 1,5% pertahun. Keberadaan Lembaga Penjaminan Kredit dan agunan tambahan merupakan bentuk perlindungan bagi bank pelaksana apabila pada saat jatuh tempo ternyata debitur tidak dapat melunasi utangnya.
Encourage governments to increase access UMKM through capacity building credit guarantee, during UMKM difficulty in accessing bank loan because collateral deficiency can be overcome. credit bank guarantee mechanism, bank executive business credit people (KUR) credit risk can transfer to credit guarantee institutions, but premium payment conducted by government and a burden on the State Budget. Purpose of this research to examine the juridical aspects bank loan guarantee to small micro and medium enterprises (UMKM) associated with Inpres No.6/2007, and to determine the legal protection for bank executive KUR when there is bad credit by UMKM. The method of approach used in this research is juridical – normative, and specification is descriptive Analytical to obtain a complete and systematic image through an analytical process in particular the effort of credit bank guarantee practices to small micro and medium enterprises (UMKM) and further the result of this research will be qualitative analyzed. On the basis of the result of this research that Inpres No.6/2007 is a policy UMKM empowerment. to realize this MoU signed between government, banking and credit guarantee institutions. Credit guarantee institutions is one of the optimization efforts channeling funds through bank, percentage of the amount of underwriting is 70% from credit and premium payment conducted by government is 1,5%. Existence credit guarantee institutions and additional collateral is a form of legal protection for banks if on the due date debtor can not repay their debts.