Abstrak
Cyberlaw Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional
Dr. Sinta Dewi, SH., LL.M
Universitas Padjadjaran, Widya Padjadjaran 2009 ISBN 978-602-8323-41-3
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Widya Padjadjaran 2009 ISBN 978-602-8323-41-3
e-commerce, hukum internasional, privasi
Perekonomian dunia dewasa ini mengalami perubahan yang sangat besar disebabkan berkembangnya kegiatan finansial, produksi, investasi dan perdagangan yang telah mendorong tingkat ketergantungan antar negara telah menyebabkan terjadinya persaingan yang tajam dan telah mendorong ke arah globalisasi, Globalisasi telah menyatukan ekonorni dunia, sehingga batas-batas antar negara dalam berbagai praktik bisnis seakan-akan dianggap tidak berlaku lagi. Sesuai dengan pentiapat Sander yang menyatakan globalisasi sebagai suatu proses ketika negara-negara mulai mengniiangan hambatan-harnbatan sehingga tercipta suatu dunia yang lebih terbuka dan tanpa batas2. Salah satu faktor pendororig globalisasi adatah teknologi informasi yang memungkinkan manusia untuk sating berhubungan tanpa dibatasi oleh batasbatas negara sehingga dunia seakan-akan meniadi datar, Hal tersebut juga didorong dengan sernakin terbukanya perekonornian antara negara-negara anggota OECD dengan bukan negara OECD seperti dengan negara-negara Asia, Amerika Latin dan negara-negara Eropa Timur menuju pasar bebas. Menurut Alvin Toffler, dunia saat ini menuju gelombang keempat (the present fourth wave of Globalization) yaitu globalisasi di segala bidang.