Abstrak RSS

Tata Kelola Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Hubungannya dengan Pemangku Kepentingan Daerah: Kasus pada KPw BI Jawa Barat

Tata Kelola Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Hubungannya dengan Pemangku Kepentingan Daerah: Kasus pada KPw BI Jawa Barat
Nury Effendi, S.E, M.A, Ph.D, Dian Masyita, S.E, M.T, PhD, Mokhamad Anwar, S.E, M.Si, PhD, Teguh Santoso, S.E, M.Sc, Wardhana, S.E, M.Buss, Irlan Adiyatma Rum, S.Si, M.A
Universitas Padjadjaran, Laboratorium Manajemen dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (LMFE Unpad) dan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Jakarta 2015
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
Universitas Padjadjaran, Laboratorium Manajemen dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (LMFE Unpad) dan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Jakarta 2015

Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) merupakan tonggak perubahan fungsi dan peran BI sebagai bank sentral di Indonesia. UU tersebut mengisyaratkan indepensi bank sentral serta pemilahan peran makroprudensial dan mikroprudensial. UU tersebut menyatakan bahwa tujuan utama Bank Indonesia (BI) adalah menjaga kestabilan Rupiah. Tujuan utama tersebut kemudian dijabarkan dalam tiga bidang tugas BI, yaitu: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur dan mengawasi bank (sejak 31 Desember 2013 tugas ketiga ini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan). Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengandung arti bahwa tugas BI lebih fokus pada peran makroprudensial, sementara OJK berorientasi pada kebijakan mikroprudensial. Co-eksistensi kedua lembaga tersebut penting agar keduanya saling bersinergi dalam mencapai kestabilan nilai rupiah, mengendalikan inflasi dan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Download: .Full Papers