Abstrak
Reformasi Pemerintahan
Pipin Hanapiah, Drs.
unpad
Indonesia
unpad
bayi, otonomi, pemerintahan, reformasi, tasikmalaya
Kota Tasikmalaya, yang semula berstatus Kota Administratif Tasikmalaya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat, pada tanggal 17 Oktober 2002 telah menjadi ‘seorang bayi’ berusia 1 tahun, yang kelahirannya secara prematur melalui operasi-sesar(?). Mengapa begitu? Sebab, ia terlahir berdasar pada UU 10/2001 (diundangkan 21 Juni 2001) yang diberi akta-kelahiran oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sehingga resmi menjadi daerah otonom pada tanggal 17 Oktober 2001. UU ini keluar lebih karena atas dasar perintah UU 22/1999—tentang Pemerintahan Daerah—daripada atas dasar pertimbangan objektif-empiris pada terpenuhinya kualifikasi untuk menjadi sebuah Kota. Kalau tidak menjadi Kota, ia harus kembali menjadi sebuah Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Itu kalimat sederhana yang dimaksud oleh UU 22/1999.